KUANSING, TELUK KUANTAN - Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK) menjadi salah satu syarat untuk mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg). Karena itu, warga Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Menurut Kasat Intelkam AKP Deni Afrial, pembuatan SKCK di Mapolres Kuansing mengalami peningkatan 100 persen. Biasanya, setiap hari hanya ada 30 orang pemohon.

"Kalau sekarang bisa mencapai 60 orang per hari," ujar Deni didampingi Pembantu Benma SKCK Brig. Irfan Irawan kepada Wartawan, Selasa (3/7/2018) di Telukkuantan.

Seperti yang diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing mulai membuka pendaftaran Caleg pada tanggal 4 Juli 2018. Pendaftaran paling lambat pada 17 Juli mendatang.

Untuk pendaftaran Caleg Kuansing, didaftarkan langsung oleh Pimpinan Parpol Kuansing. Jelang pembukaan pendaftaran, tentu para Bacaleg sibuk mengurus administrasi agar tak didiskualifikasi KPU.(dow)

KUANSING, TELUK KUANTAN - Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK) menjadi salah satu syarat untuk mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg). Karena itu, warga Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Menurut Kasat Intelkam AKP Deni Afrial, pembuatan SKCK di Mapolres Kuansing mengalami peningkatan 100 persen. Biasanya, setiap hari hanya ada 30 orang pemohon.

Post a Comment

Powered by Blogger.