RIAU, PEKANBARU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dituding melakukan pemutihan secara sepihak, salah satu lahan perusahaan perkebunan yang ada di Riau.

Anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan, dari telaah yang dilakukan pihaknya, diketahui ada lahan salah satu perusahaan masuk diputihkan oleh Menteri LHK, dengan mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Salah satu lahan itu akan diputihkan oleh Menteri LHK, dengan mekanisme TORA. Padahal Gulat dan Anas ditahan karen lahan itu. Hal ini membuat kita penasaran, ada hubungan apa Siti Nurbaya dengan cukong tersebut," kata Suhardiman Amby Minggu (3/6/2018) pada Wartawan.

Dikatakan Suhardiman, peruntukan TORA adalah untuk perkebunan rakyat, saat perkebunan perusahaan masuk, hal tersebut menurutnya patut dicurigai.

"Kenapa kebun cukong bisa masuk, padahal itu diluar pola Ruang RTRW Riau yang dievaluasi Menteri LHK, dalam pola ruang semua lahan yang dirambah secara ilegal oleh perusahaan tersebut, seharusnya dipertahankan untuk kawansan hutan," ujarnya.

Apa yang dilakukan Menteri LHK tersebut, menurut politisi Hanura ini bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2018, terkait proses evaluasi Perda di Kemen LHK.

"Tiba-tiba saja mereka masukkan secara sepihak, dengan menabrak Perda nomor 10 tahun 2018, dimana proses evaluasinya memakan waktu satu tahun di Kemen LHK. Mana Siti Nurbaya yang teriak-teriak kebun cukong jangan diputihkan. Sekarang menjilat ludah sendiri," tuturnya.

Suhardiman juga memastikan, bahwa lahan perkebunan yang diputihkan tersebut menurutnya hanya satu-satunya yang diputihkan oleh Kemen LHK tersebut.

"Lebih anehnya, mengapa hanya kebun grup perusahaan tersebut yang diputihakan, yang ada di sejumla kabupaten/kota. Kita punya bukti dan data-datanya semua. Perusahaan tersebut terkenal dengan pengusaha hitam perusak kawasan hutan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar yang dikonfirmasi terkait hal ini tidak merespon telepon dari awak media, pesan singkat yang dikirimkan untuk menanyai hal tersebut juga tidak ia balas.(dow)

RIAU, PEKANBARU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dituding melakukan pemutihan secara sepihak, salah satu lahan perusahaan perkebunan yang ada di Riau. Anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan, dari telaah yang dilakukan pihaknya, diketahui ada lahan salah satu perusahaan masuk diputihkan oleh Menteri LHK, dengan mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Post a Comment

Powered by Blogger.