KAMPAR, BANGKINANG - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward menanggapi santai keluhan terhadap sistem pencairan daring, e-payment dan non-tunai.

Menurut dia, sistem ini sudah semestinya diberlakukan.

"Biasa aja itu. Nggak perlu dikeluhkan. Memang sudah mestinya diberlakukan," ujar Edward, Senin (11/6/2018).

Ia mengatakan, sistem ini mempunyai konsekuensi yang mesti diterima. Konsekuensi itu menghilangkan kebiasaan tidak baik. Edward juga menanggapi pemotongan di OPD yang tidak bisa lagi dilakukan dengan sistem non-tunai. .

"Bayar ajalah. Ngapain pula dipotong-potong uang pegawai itu," katanya.

Edward mengatakan, Kampar justru masih lebih longgar menerapkan sistem non-tunai. Tiap OPD masih dapat melakukan pencairan tunai maksimal Rp. 10 juta per hari.

"Kalau di daerah lain, malah ada yang 0 persen," tandasnya.

Edward mengungkap OPD yang masih salah memahami perbedaan antara e-payment dengan non-tunai. Menurut dia, masih ada OPD yang menganggap e-payment dan non-tunai adalah sama. Padahal jauh berbeda. Ia menjelaskan, e-payment adalah proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) secara daring.

Dengan e-payment, OPD mengirim pengajuan SPM secara elektronik ke BPKAD. Kemudian BPKAD meneruskannya ke bank.

"Jadi OPD nggak perlu lagi bolak balik datang ke BPKAD dan bank untuk mengurus SPM," kata Edward.

Sedangkan non-tunai, lanjut dia, pada proses pencairan dari bendaharawan kepada penerima. Bendaharawan tinggal mengajukan pencairan ke bank. Kemudian bank akan mentransfer uang atau non-tunai ke rekening penerima. (dow)‎


KAMPAR, BANGKINANG - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward menanggapi santai keluhan terhadap sistem pencairan daring, e-payment dan non-tunai. Menurut dia, sistem ini sudah semestinya diberlakukan.

Post a Comment

Powered by Blogger.