BENGKALIS, DURI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis memastikan 279 orang warga binaannya yang beragama Islam akan mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan saat perayaan lebaran Idul Fitri mendatang. Hal ini diungkap Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis, Agus Pritiatno kepada Wartawan, Minggu (10/6/2018).

Menurut Agus 279 orang yang memperoleh remisi ini telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi diusulkan. Bahkan usulan remisi mereka telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Insyaa Allah, remisi itu turun saat Idul Fitri nantinya. Sudah disetujui oleh Kemenkum HAM," ungkap Kalapas Bengkalis.

Secara rinci Agus menjelaskan untuk remisi selama 15 hari ada sebanyak 75 orang warga binaan. Kemudian remisi satu bulan diterima sebanyak 163 orang warga binaan.

"Selanjutnya penerima remisi satu bulan lima belas hari ada tiga puluh sembilan orang. Sedangkan penerima remisi dua bulan sebanyak 2 orang, " ungkap Kalapas Bengkalis.

Selain itu selama Lebaran Idul Fitri mendatang, Lapas Kelas II A Bengkalis akan melakukan kegiatan open house selama empat hari berturut-turut khusus untuk keluarga warga binaan. Open house dilakukan agar warga binaan bisa beli silaturahmi dengan keularganya.

"Selama pelaksanaannya nanti kita sudah membuat tim khusus, terdiri dari petugas Lapas dan dibantu oleh aparat TNI dan kepolisian. Antisipasi membludaknya keluarga warga binaan yang hadir, di Lapas juga akan di pasang tenda," tambahnya.

Menurut Kalapas pihaknya memprediksi jumlah kunjungan pada saat lebaran nantinya akan lebih tinggi di hari biasanya. "Kalau kita melihat dari tahun kemarin perkiraan jumlah kunjungan bisa mencapai seribuan nannti perhari, " tandasnya.(dow)

BENGKALIS, DURI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis memastikan 279 orang warga binaannya yang beragama Islam akan mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan saat perayaan lebaran Idul Fitri mendatang. Hal ini diungkap Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis, Agus Pritiatno kepada Wartawan, Minggu (10/6/2018). Menurut Agus 279 orang yang memperoleh remisi ini telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi diusulkan. Bahkan usulan remisi mereka telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Post a Comment

Powered by Blogger.