RIAU, PEKANBARU - Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto mengatakan, seluruh pelayanan pengurusan SIM dan pajak kendaraan bermotor akan diliburkan selama 2 minggu pada Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah tahun ini.
Libur akan dimulai pada tanggal 11 Mei 2018 mendatang.
"Perpanjangan SIM, pajak dan pengurusan lain kendaraan bermotor libur selama 2 minggu. 1 minggu sebelum dan 1 minggu kah lebaran," katanya.
Sunarto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memeriksa kembali surat-surat kendaraan, seperti pajak kendaraan serta surat izin mengemudi (SIM) yang masa aktif atau penggunaannya berakhir pada bulan Juni 2018.
"Bagi masyarakat yang memiliki SIM dengan masa berlaku hingga Juni 2018, sebaiknya segera ajukan perpanjangan secepatnya. Karena mulai tanggal 11 Mei 2018, layanan perpanjangan SIM akan ditutup selama 2 minggu," katanya.
Sunarto menambahkan, apabila SIM terlanjur mati karena tidak diperpanjang, maka yang bersangkutan harus membuat SIM baru kembali, dengan harus mengikuti tes.
Sedangkan bagi yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, maka akan dikenakan denda.(dow)
source : www.riau.news
Post a Comment