RIAU, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang mengadili perkara korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau Tugu Anti Korupsi, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan Konsultan Perencana dan Peneliti Kontrak Addendum di persidangan.

Perintah ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, SH, saat memimpin sidang perkara korupsi dengan terdakwa Dwi Agus Sumarno, mantan Kadis PU Ciptada dan Yuliana J Baskoro, Rabu (9/5/2018).

"Kepada Jaksa kami perintahkan untuk kembali menghadirkan Konsultan Perencana dan Ketua Tim Peneliti Kontrak Addendum, pada persidangan yangbakan digelar Senin mendatang," ujarnya.

Selain itu, hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum menghadirkan kembali dua saksi yang batal diperiksa hari ini, karena ada kegiatan mendadak Hakim Ketua. Dua saksi yang batal diperiksa hari ini yakni Hera Yulia Fitri dan Sugeng Hariyanto, keduanya PNS di Dinas PU Riau.

Sebelumnya terhadap saksi Konsultan Perencana dan Ketua Tim Peneliti Kontrak Addendum, majelis hakim meminta membawa Perpres yabg mengatjr soal ketentuan addendum dan perubahan yangvterjadinpada desain dan nilai Tugu pada RTH tersebut.(dow)

RIAU, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang mengadili perkara korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau Tugu Anti Korupsi, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan Konsultan Perencana dan Peneliti Kontrak Addendum di persidangan.

Post a Comment

Powered by Blogger.