PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau angkat bicara terkait seluruh radio swasta di kabupaten Pelalawan tak mengantongi izin.
Sebagai upaya pembinaan KPID Riau sudah melayangkan surat pemberitahuan yang disebarkan kepada seluruh lembaga usaha penyiaran radio di Riau termasuk dikabupaten Pelalawan.
"Secara prosedur kita sudah melakukan tahapan sesuai aturan, salah satunya berkoordinasi dengan Balai Monitoring (Balmon), soalnya yang memiliki kewenangan untuk penindakan terhadap lembaga penyiaran yang sudah bersiatan tetapi belum memiliki izin adalah mereka," terang ketua KPID Riau, melalui koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Warsito, S.I.Kom ketika dihubungi riauterkini.com melalui telepon genggamnya, Rabu (11/4/18).
Ditegaskannya, sebagai upaya pembinaan kata Warsito, KPID Riau sudah melakukan dengan melayangkan surat pemberitahuan/pengeringatan kepada lembaga penyiaran yang dimukan belum memiliki perizinan.
Ditegaskannya, didalam surat pemberitahuan nomor: 12/KPID-Riau/IV/2018, tertanggal 9 April 2018 tersebut terlampir tiga poin penting, diantaranya. Poin pertama, diminta kepada lembaga penyiaran segera melakukan proses permohonan perizinan penyelenggaraan penyiaran terhadap lembaga penyiaran yang dipimpin, sesuai dengan pasal 33 ayat (1) UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Poin kedua, sebagai upaya pembinaan terhadap lembaga penyiaran, diberikan tenggang waktu terhitung dalam 30 hari kedepan untuk segera melakukan proses permohonan perizinan penyelenggaraan penyiaran melalui sistem informasi manajemen perizinan penyelenggaraan penyiaran (SIMP3) atau e-penyiaran (www.e-penyiaran.kominfo.go.id).
Menurutnya, khusus untuk wilayah kabupaten Rokan Hulu, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi paling lambat 30 April 2018 sesuai dengan menteri komunikasi dan Informatika nomor 171 Tanggal 22 Februari 2018 tentang pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran swasaat jasa penyiaran radio Siaran FM.
Poin ketiga pada surat pemberitahuan itu, kata dia bagi yang tidak mengindahkan pemberitahuan ini dan sampai tenggang waktu yang diberikan tidak melakukan proses permohonan perizinan penyelenggaraan penyiaran, diminta untuk tidak melakukan siaran dan akan diproses dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.(dow)
Post a Comment