BENGKALIS, DURI - Dampak dari kerusakan kawasan hutan lindung Minas Tahura SS. Hasim Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kesatuan Pemangku Hutan (Ka.UPT-KPH) Taman Hutan Raya (Tahura) SS. Hasim Zailani mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati seluruh PKS – PKS yang selama ini menerima, dan membeli TBS (tandan buah sawit) hasil panenan kawasan hutan lindung Tahura SS. Hasyim supaya menolak dan tidak menerima atau membeli TBS hasil panenan yang berasal dari kawasan lindung Tahura SS. Hasyim tersebut.
Langkah yang diambil UPT KPH Tahura SS. Hasyim melarang PKS (pabrik kelapa sawit) menerima dan memberli TBS hasil panenan kebun sawit dalam kawasan hutan lindung Tahura sebagai tindak lanjut sanksi dari UU. No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tegas Zailani melalui sambungan telpon genggamnya pada awak media ini Selasa (27/03/2017).
Menurut Zailani langkah melarang PKS menerima TBS tersebut untuk membuat efek jera para pengusaha kebun sawit illegal yang berada dalam kawasan hutan lindung Minas Tahura SS. Hasim dan saat ini UPT – KPH Tahura berupaya untuk menyelamatkan kawasan Tahura yang tersisa sekitar 2.000 ha tersebut, dan berupaya memulihkan kembali kawasan lindung Tahura tersebut melalui binaan UPT KPH Tahura bekerjasama dengan masyarakat sekitar hutan terang Zailani.
Berdasarkan Kepmenhut dan Perkebunan RI, Nomor : 348/KPTS-II/1999 tanggal 14 Mei 1999 luas kawasan Tahura SS. Hasyim 6.170 ha, meliputi 2 Kabupaten dan 1 Kota, sementara yang telah digarap dan dikelola oleh oknum pengusaha nakal untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, secara illegal, tanpa Izin Pelepasan dari Kementerian LH Kehutanan RI, sekitar 4000 an hektar ujar Zailani.
Dikatakan Zailani dalam beberapa pekan ini UPT KPH Tahura SS. Hasyim secara rutin melakukan razia di kawasan Tahura dari hasil razia tersebut sejumlah rumah dalam kawasan Tahura telah dirobohkan, kemudian memberikan peringatan keras terhadap para cukong yang memiliki kebun sawit dalam kawasan hutan lindung Minas Tahura SS. Hasim lanjut Zailani.
Dalam penegakan hukum terkait Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan UPT KPH Tahura tidak akan mentolerir para cukong penggarap kawasan Tahura tersebut tegasnya lagi.
Kebijakan yang dilakukan oleh Kepala UPT KPH Minas Tahura melakukan razia dan merobohkan rumah-rumah warga yang berada dalam kawasan lindung Tahura mendapat kritikan dari berbagai pihak, pasalnya rumah-rumah permanen dengan konstruksi beton tidak dibongkar dibiarkan berdiri megah, kemudian kolam tambak ikan milik PT.Tambak Seraya (Panca Eka group) yang jumlahnya seratusan kolam ikan milik perusahaan Panca Eka group berdiri di dalam kawasan lindung Tahura SS. Hasim juga dibiarkan.
Perusahaan membangun tambak ikan dengan membendung sungai di kawasan tersebut, tujuan untuk mengairi tambak ikan milik perusahaan tersebut, dikabarkan pembangunan kolam ikan dan bendungan, kabarnya tanpa izin pelepasan, dari Kementerian LH Kehutanan RI.
UPT KPH Tahura dalam penegakan hukum tentang kehutanan dinilai melakukan “tebang pilih” ada apa, kenapa terjadi pembiaran, terhadap rumah-rumah permanen dan kolm ikan dalam kawasan lindung tersebut.
Keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa kebijakan UPT KPH Minas Tahura melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum akan dilapor ke DPR-RI, Kementerian LH Kehutanan dan Komisioner Ombudsman di Jakarta ujar sumber yang layak dipercaya kepada awak media ini Rabu 28/03/2018.(dow)
sumber : www.mimbarnegeri.com
Post a Comment