RIAU, PEKANBARU - SF Haryanto, mantan Kadispenda Riau tahun 2015-2016, untuk ketiga kalinya tidak hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian terkait perkara korupsi di Dispenda Riau dengan terdakwa Deyu. Permintaan PH terdakwa untuk memaksa jaksa menghadirkan SF Haryanto pun kandas.
Sesuai jadwal, Rabu (28/2/2018), sidang digelar dengan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum Aprillia SH, kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, mengatakan saksi yang dipanggil yakni SF Haryanto, mantan Kadispenda Riau, sekaligus Pengguna Anggaran dan atasan terdakawa.
Namun Jaksa mengatakan untuk ketiga kali ini SF Haryanto tetap tidak bisa hadir. Kali ini dengan alasan sedang melaksanakan tugas. Jaksa pun menunjukkan surat pemberitahuan SF Haryanto tersebut kepada majelis hakim.
Jaksa kemudian meminta kepada majelis hakim, agar sidang tetap dilanjutkan dengan membacakan keterangan SF Haryanto. "SF Haryanto tidak dapat hadir. Kami minta keterangannya dibacakan saja, mengingat yang bersangkutan sudah disumpah ketika diperiksa oleh penyidik," ujar jaksa Aprillia.
Atas hal ini, Deni SH, Penasehat Hukum terdakwa Deyu, meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk kembali memanggil SF Haryanto untuk didengar kesaksiannya pada sidang berikutnya. "Majelis hakim, dari surat yang disampaikan SF Haryanto itu, disebutkan yang bersangkutan sedang bertugas hingga tanggal 2 Maret. Kami berharap setelah tanggal dua SF Haryanto bisa dihadirkan di persidangan," ujar Deni.
Dikatakannya, keterangan SF Haryanto ini sangat penting didengar dipersidangan, untuk keadilan terdakwa. SF Haryanto merupakan atasan langsung dari Deyu, yang ada menyebutkan soal Deyu. Kemudian 8 orang saksi juga menyebutkan soal keterlibatan SF Haryanto.
"Selain itu, ada bukti tulisan tangan SF Haryantoo soal penggunaan uang yang harus dibuktikan dan dikonfrontir dengan SF Haryanto," ujar Deni.
Belum sempat majelis hakim memberikan jawaban, jaksa penuntut umum sudah mebimpali dengan mengatakan tanpa keterangan SF Haryanto pun jaksa sudah cukup untuk membuktikan dakwaan.
Atas hal ini, majelis hakim kemudian meminta kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatannya tersebut dalam pledoi nantinya, dan meminta kepada panitera untuk mencatat keberatan penasehat hukum.
Selain itu, majelis hakim juga meminta penasehat hukum untuk meleges bukti tulisan tangan SF Haryanto tersebut dan memberikannya kepada panitera.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan membacakan keterangan SF Haryanto, sesuai dengan berita acara pemeriksaan di penyidik Kejaksaan Tinggi Riau sebelumnya.(dow)
Post a Comment