RIAU, PEKANBARU - Pencopotan 15 oknum polisi dilakukan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Nandang di halaman Mapolda Riau.
Dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, pemecatan tidak hormat (PTDH) ini dilakukan setelah sebelumnya seluruh oknum melalui proses hukum. "Ini dilakukan tentu karena pelanggaran sudah tidak bisa diterima di jajaran kepolisian dan sudah sepantasnya pemberentian diterima kepada 15 oknum anggota tersebut," terangnya.
Diharapkan Guntur, pencopotan ini dapat menjadi pelajaran bagi personel Polri untuk selalu disiplin dalam bertugas serta terus memupuk kepercayaan masyarakat.
Dirincikannya, 15 oknum polisi yang dicopot kebanyakan melakukan pelanggaran yaknk meninggalkan tugas tanpa keterangan selama lebih 30 hari. Seperti 10 anggota yakni Bripda RA (Polres Meranti), Briptu TFA (Sabhara Polda Riau), Briptu KS (Polair Polda Riau), Brigadir RH, Brigadir RMN (Polres Rokan Hilir) dan Bripka R (Sabhara Pelalawan). Brigadir AP (Polres Kuansing)), Brigadir Zu (Polres Siak), Brigadir He (Rokan Hulu) dan terakhir Brigadir DAS (Sabhara Polda Riau).
Diluar itu, lima oknum lainnya dicopot setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dalam beragam tindak pidana. Diantaranya adalah Aipda JR yang merupakan personel Polres Rokan Hilir dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan setempat atas perkara pembunuhan. Kemudian Bripka HP (Polresta Pekanbaru) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, Brigadir Ma (Polres Rokan Hulu) yang menggelapkan barang bukti kendaraan bermotor, Bripda SAG (Polres Meranti) dalam kasus Undang-undang ITE, serta terakhir Briptu SP (Polres Dumai) yang tiga kali dijatuhi hukuman disiplin.(dow)
Post a Comment