ROKAN HULU, PASIRPANGARAIAN -‎ Meski sudah disahkan melalui paripurna, namun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rokan Hulu (Rohul) tahun anggaran 2018 belum bisa digunakan.

Salah satu penyebab APBD Rohul 2018 belum bisa digunakan adalah terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.14-10 tahun 2018, tertanggal 5 Januari 2018, terkait pemberhentian H. Suparman S.Sos, M.Si sebagai Bupati Rohul yang berlaku surut terhitung sejak 8 November 2017.

Sementara, APBD Rohul tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.334.408.235.528 disahkan melalui paripurna di DPRD Rohul pada Selasa 24 November 2017.

Pemerintah Kabupaten Rohul sendiri sudah banyak mengeluarkan kebijakan dan SK, sehingga perlu dilakukan‎ inventarisasi‎. Selain itu, ada sekira 30 kebijakan yang perlu dirubah dan saat ini sedang diproses, termasuk beberapa SK diulang.

Asisten II Bidang Pemerintahan Pemkab Rohul Juni Syafri mengatakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), APBD Rohul 2018 tidak ada persoalan dan bisa dijalan bulan Maret 2018 ini.

"APBD kita tidak ada persoalan, sudah bisa dijalankan. Sekarang sedang menyiapkan SK-SK, untuk persiapan SK‎ PPTK, SK Bendahara," ungkap Juni usai menghadiri acara di Pasirpangaraian, Selasa (6/3/2018).

"Kita harapkan nanti tentu pada pertengahan bulan ini (Maret 2018) semua sudah berjalan, sekarang lagi persiapan," tambahnya.

Juni mengaku APBD Rohul 2018 tidak bisa digunakan di awal tahun 2018 karena masalah otoritas tanda tangan, sebab SK Mendagri terkait penonaktifan Suparman sebagai Bupati Rohul berlaku surut 8 November 2017. Dari itu perlu dilakukan tanda tangan ulang oleh beberapa otoritas.

"SK Mendagri yang berlaku surut tentu beberapa otoritas yang menandatangani ditandatangani ulang," ujarnya.

Juni mengakui nota kesepahaman antara Bupati Rohul H. Sukiman dengan DPRD Kabupaten Rohul sudah ditandatangani pada pekan lalu, dan tidak adalagi persoalan.

Ditanya apakah tidak perlu paripurna ulang dan ada dasar hukumnya, Juni mengatakan paripurna tidak perlu dilakukan, hanya tanda tangan ulang oleh beberapa otoritas saja.

"Nggak perlu‎ (paripurna ulang), hanya otoritas saja. Kita kan kemarin menunggu surat Menteri (Mendagri) dan surat Gubernur (Riau). Karena dalam hal ini dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk membina kita dalam penyelesaian administrasi," kata Juni.

"Sesuai petunjuk Gubernur (Riau) dan koordinasi dengan Gubernur, tahapan APBD sudah benar," tambah Juni lagi.

Juni menambahkan APBD Rohul 2018 bisa digunakan setelah Pemkab Rohul melakukan inventarisasi‎ kebijakan dan SK, termasuk tiga Peraturan Bupati atau Perbup dan proses SK Satuan Kerja yang perlu diulang.(dow)

Meski sudah disahkan melalui paripurna, namun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rokan Hulu (Rohul) tahun anggaran 2018 belum bisa digunakan. Salah satu penyebab APBD Rohul 2018 belum bisa digunakan adalah terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.14-10 tahun 2018, tertanggal 5 Januari 2018, terkait pemberhentian H. Suparman S.Sos, M.Si sebagai Bupati Rohul yang berlaku surut terhitung sejak 8 November 2017. Sementara, APBD Rohul tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.334.408.235.528 disahkan melalui paripurna di DPRD Rohul pada Selasa 24 November 2017. Pemerintah Kabupaten Rohul sendiri sudah banyak mengeluarkan kebijakan dan SK, sehingga perlu dilakukan‎ inventarisasi‎. Selain itu, ada sekira 30 kebijakan yang perlu dirubah dan saat ini sedang diproses, termasuk beberapa SK diulang.

Post a Comment

Powered by Blogger.