PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akhirnya, menetapkan dua orang tersangka terhadap kasus penyidikan dugaan korupsi penerimaan Pegawai Tak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan.
Penetapan tersangka ini, menyusul sudah ditanda tanganinya, surat penetapan tersangka oleh kepala Kejari kabupaten Pelalawan, Tetty Syam, SH, MH.
"Saat ini Kejari Pelalawan sudah resmi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pemerasan dalam jabatan pada Diskes kabupaten Pelalawan," terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Lasargi Marel, Jumat (3/3/18).
Namun mohon maaf sesuai instruksi presiden dan jaksa agung kata dia untuk tidak mempublikasikan nama tersangka sebelum tahap dua atau berkas dan alat bukti lainnya dirampungkan.
"Hal ini demi menjaga kelancaran proses penyidikan serta alat bukti yang dibutuhkan," tandasnya singkat.(dow)
Post a Comment