RIAU, PEKANBARU - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rudan sebelumnya dihebohkan dengan kabar keterlibatannya sebagai kadar PDIP, kemudian dilantik menjadi ketua Bawaslu Riau. Atas dasar ini publik meragukan netralitasnya, dan mungkinkah Rusidi Rudan bisa diproses?

"Bisa saja," kata Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Muhammadiyah Riau Aidil Haris SSos MSi saat berbincang dengan Wartawan, Kamis (1/2/2018).





                       Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rudan
"Ya, kalau ada yang meragukan status Pak Rusidi Rudan sebagai Ketua Bawaslu sekarang karena indikasi ketidaknetralannya dalam mengemban tugas, bisa saja dilaporkan ke Bawaslu pusat untuk selanjutnya dievaluasi," ujarnya.

Dia menambahkan pihak yang merasa dirugikan dengan status Rusidi Rudan sebagai Ketua Bawaslu Riau punya hak untuk mengambil sikap protes atau tindakan lebih jauh dari sekedar berwacana ke publik. 

Karena Bawaslu Riau punya tugas ekstra untuk mengawasi setiap pelanggaran Pilkada, maka tak heran setiap kesalahan Bawaslu Riau akan cepat mendapat perhatian publik. 


"Jika mereka tak menjalankan fungsinya, maka itu bisa dilaporkan. Menurut saya, kalau ada bukti kuat tentang keterlibatan Pak Rusidi dengan salah satu partai silahkan dilaporkan saja, karena segala sesuatu ada konsekuensi yang harus tanggung," sambung Aidil Haris. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rudan ternyata pernah menjadi anggota dan pengurus partai politik. Rusidi Rudan juga mengakui hal demikian. Dia pernah menjadi anggota dan pengurus partai PDIP pada tahun 2000-2004.


"Lalu, bulan April 2004, saya menjadi caleg PDIP untuk Kabupaten Kampar. Lalu, bulan November saya ikut tes PNS, dan diangkat jadi PNS pada tahun 2015," ujar Rusidi kepada Wartawan, Rabu (31/1/2018). "Lagipula, ketika itu, saya sudah mendapatkan surat pemberhentian dari partai (PDIP)," tambahnya.


Dilanjutkan Rusidi, terhitung tahun 2004 hingga 2018, maka dirinya sudah tidak lagi terlibat politik selama 14 tahun. Dia juga mengatakan salah satu syarat menjadi pengawas pemilu adalah tidak menjadi anggota partai selama 5 tahun.

Selain itu, Rusidi juga menegaskan bahwa dirinya bekerja profesional dan netral terkait tugasnya sebagai seorang pengawas pemilu. "Jadi, tidak ada aturan yang dilanggar disini. Saya sudah tidak menjadi anggota partai selama 14 tahun. Saya juga bekerja secara profesional," tegas Rusidi.(dow)

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan sebelumnya dihebohkan dengan kabar keterlibatannya sebagai kadar PDIP, kemudian dilantik menjadi ketua Bawaslu Riau. Atas dasar ini publik meragukan netralitasnya, dan mungkinkah Rusidi Rudan bisa diproses? "Bisa saja," kata Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Muhammadiyah Riau Aidil Haris SSos MSi saat berbincang dengan Wartawan, Kamis (1/2/2018).

Post a Comment

Powered by Blogger.