RIAU, PEKANBARU - Sidang korupsi pengurusan surat lahan KKPA PTPN V ke KUD Sangko Pelangi, Rp1,2 miliar dengan terdakwa Arlimus, berlanjut Kamis (8/2/2018) malam. Di persidangan hakim menemukan keganjilan take over kredit KUD Sangko Pelangi kepada Bank Mandiri.

Keheranan majelis hakim ini bermula dari keterangan Indra, Pimpinan Bank Agro, sebagai saksi di persidangan, menyebutkan bahwa KUD Samko Pelabgi mengajukan kredit ke Bank Agro untuk lahan KKPA PTPN VPTPN V dalam hal ini sebagai penjamin.

Rencananya, dari 900 hektare lahan yang diagunkan KUD Samko Pelangi, untuk kredit sebesar Rp28 miliar beserta provisinya.  Adapun suku bunga 17 persen selama 11 tahun masa kredit.

Kredit dicairkan secara bertahap ke PTPN V, yotalnya Rp1,2 miliar. Dana ini untuk pengururusan sertifikat. Pada kesempatan tersebut, majelis hakim mempertanyakan, apakah pihak Bank Agro melakukan peninjauan di lokasi ketika KUD mengajukan kredit?, saksi Indra mengaku tidak mengetahuinya.

Hakim meragukan adanya kunjungan lapangan tersebut, karena puluhan anggota KUD Samko Pelangi yang sudah memberikan keterangan di persidangan mengaku tidak tahu lahan mereka.

Hakim kembali terperanjat ketika saksi mengatakan saat ini kredit tersebut sudah di take over ke bank mandiri. "Bagaimana bisa ditake over? Surat-surat lahannya saja tidak ada. Puluhan anggota KUD mengatakan mereka tidak memiliki surat-surat lahan tersebut, kecuali hanya berupa kartu anggota KUD. Selain itu dari BPN juga sufah memberi keterangan bahwa lahan tersebut tidak bisa disertifikatkan," ujar hakim.

Atas pertanyaan ini, saksi tidak dapat menjawab.(dow)

Sidang korupsi pengurusan surat lahan KKPA PTPN V ke KUD Sangko Pelangi, Rp1,2 miliar dengan terdakwa Arlimus, berlanjut Kamis (8/2/2018) malam. Di persidangan hakim menemukan keganjilan take over kredit KUD Sangko Pelangi kepada Bank Mandiri. Keheranan majelis hakim ini bermula dari keterangan Indra, Pimpinan Bank Agro, sebagai saksi di persidangan, menyebutkan bahwa KUD Samko Pelabgi mengajukan kredit ke Bank Agro untuk lahan KKPA PTPN V. PTPN V dalam hal ini sebagai penjamin.

Post a Comment

Powered by Blogger.