ROKAN HULU, PASIR PENGARAIAN - Sedikitnya ada sebelas ruas jalan dalam ibukota di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang ditetapkan sebagai jalan status provinsi.

Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts.308/ IV/ 2017 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Riau.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), Anton ST, MT
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), Anton ST, MT, melalui Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Rohul Romi Kartika ST, mengakui bila ada 11 ruas jalan yang ditetapkan menjadi jalan status provinsi.

Romi mengungkapkan 11 ruas jalan yang ditetapkan sebagai jalan status provinsi, seperti ruas jalan Tandun-Pasirpangaraian, ruas jalan Pasirpangaraian hingga batas Sumatera Utara, ruas jalan Rokan IV Koto-Pendalian-Dusun Batas.

Ruas jalan Ujungbatu-Rokan hingga batas Provinsi Sumatera Barat, ruas jalan Pasirpangaraian-Tangun hingga batas Sumatera Utara, ruas jalan Dalu Dalu-Mahato, ruas jalan Simpang Suram-Simpang Bagan 7-Sontang (Kampar-Rohul).

Selanjutnya, ruas jalan Simpang Kumu-Kota Tengah, ruas jalan Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan-Sontang Kecamatan Bonaai Darussalam, ruas jalan Sontang-Simpang Jurong-Duri (Rohul-Bengkalis), dan ruas jalan Ujungbatu-Kota Lama-Simpang Bagan 7.

Romi mengatakan dari 11 ruas jalan yang ditetapkan oleh Pemprov Riau sebagai jalan status provinsi, ada 8 ruas jalan di antaranya adalah ruas jalan dalam ibukota yang dilewati jalan provinsi.

Delapan ruas jalan diantaranya ruas jalan Kabun 1 kilometer (km), ruas jalan Tandun 2 km, ruas Ujungbatu 2 km, ruas jalan Pasirpangaraian 7,4 km, ruas jalan Muara Rumbai 1 km, ruas jalan Kota Tengah 1 km, ruas jalan Dalu Dalu 1 km, dan ruas jalan Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara 1 km. 

"Awalnya ada delapan ruas jalan yang memang statusnya jalan provinsi, tapi diambil alih kabupaten. Atas kebijakan Bupati Rokan Hulu (Suparman), delapan ruas jalan diusulkan untuk dikembalikan lagi menjadi jalan provinsi, sehingga seluruh jalan provinsi di Rokan Hulu sudah tersambung," ungkapnya.

Romi menambahkan dengan telah diserahkannya 8 ruas jalan dalam ibukota yang dilewati jalan provinsi ke Pemprov Riau, maka biaya pemeliharaan dan peningkatan jalan otomatis diambil alih oleh provinsi.

"Anggaran yang ada bisa kita maksimalkan untuk fokus pada ruas jalan lainnya," jelas Romi.(dow)

Sedikitnya ada sebelas ruas jalan dalam ibukota di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang ditetapkan sebagai jalan status provinsi. Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts.308/ IV/ 2017 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Riau. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), Anton ST, MT, melalui Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Rohul Romi Kartika ST, mengakui bila ada 11 ruas jalan yang ditetapkan menjadi jalan status provinsi. Romi mengungkapkan 11 ruas jalan yang ditetapkan sebagai jalan status provinsi, seperti ruas jalan Tandun-Pasirpangaraian, ruas jalan Pasirpangaraian hingga batas Sumatera Utara, ruas jalan Rokan IV Koto-Pendalian-Dusun Batas.

Post a Comment

Powered by Blogger.