RIAU, INHIL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan syarat dan ketentuan kampanye bagi Pasangan Bakal Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Selasa (9/1/2018)
Hal ini di katakan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Parmas, Hj. Hasni Novriana. Dia menyebutkan alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU.
Sebagai mana yang telah dimaksud dengan pasal 5 ayat 3 huruf C. Yang mana sebagai di maksud dalam pasal tersebut meliputi seperti pembuatan Baleho paling besar dengan ukuran 4x7 meter dan paling banyak sebanyak 5 buah setiap pasangan calon di setiap Kabupaten/Kota.
Selain itu, mengenai Umbul-umbul paling besar ukurannya 5x1,15 meter dan paling banyak 20 buah untuk setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan/kota. Dan spanduk paling besar ukurannya 1,5 x7 meter dan paling banyak 2 buah untuk setiap pasangan.
"Pasangan calon ini, juga dapat menambahkan alat peraga kampanye dengan sesuai ketentuan," sebut Hasni kepada Wartawan di ruang kerjanya. Selasa (9/1/2018)
Lebih lanjut, ukuran yang akan di tambahkan oleh pasangan harus sesuai dengan yang telah di fasilitasi oleh pihak KPU.
"Alat peraga ini paling banyak di cetak sebanyak 150% dari jumlah maksimal yang telah di tetapkan.
Selain itu, Bahan kampanye Seperti selebaran (flyer) paling besar berukuran 8,25 x 21 cm. Bahan berbentuk brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka sebesar 21x 29,7 cm dan di posisi terlipat 21x10 cm. Pamflet paling besar dengan ukuran 27x29,7 cm dan poster paling besar berukuran 40x60 cm.
"Kampanye berbentuk bahan ini juga dapat di tambah dengan ukuran sesuai dengan yang di tetapkan kan dengan banyak 100% dari yang telah di tetapkan," tutup Hasni.(dow)
Post a Comment