SIAK, TUALANG - Sepanjang 2017 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, diketahui telah 10 kali menjadi tergugat di pengadilan, baik Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Dalam 10 perkara yang masuk di Bagian Hukum Sekretariad Daerah (Setda) Siak, 2 perkara sudah diputuskan di PTUN.

Kabag Hukum Setda Siak Jon Efendi
2 perkara yang telah diputuskan hakim PTUN yakni tentang kebijakan Panitia Kelompok Kerja (Pokja) ULP lelang pasar perawang di Kecamatan Tualang dengan penggugat PT Bumi Siak Makmur, dan tentang pengadaan makan minum di Dinas Pemuda dan Olahraga, dengan penggugat Rumah Makan (RM) Pondok Putri.

Senin (8/1/18), keterangan Kabag Hukum Setda Siak Jon Efendi membenarkan adanya gugatan yang masuk tersebut, dan pihaknya masih melakukan proses persidangan.

"Ada 2 perkara yang sudah putus di PTUN, dan 8 perkara lagi saat ini masih dalam proses persidangan baik di PN dan PTUN," terang Jon.

Selain itu, Jon juga mengatakan bahwa diawal 2018 ini masuk lagi dua gugatan. Pemkab Siak turut menjadi tergugat dalam perkara tersebut yakni proses ganti rugi lahan untuk jalan tol di wilayah Kecamatan Minas, dan Kandis, dengan penggugat perorangan yakni Hendra Saputra. Dan perkara satu lagi, terkait lahan di Kecamatan Sungai Apit.

"Untuk dua perkara yang masuk di awal tahun 2018 ini, Pemkab Siak sebagai turut tergugat saja," ungkap Kabag Hukum.(dow)

Sepanjang 2017 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, diketahui telah 10 kali menjadi tergugat di pengadilan, baik Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Dalam 10 perkara yang masuk di Bagian Hukum Sekretariad Daerah (Setda) Siak, 2 perkara sudah diputuskan di PTUN. 2 perkara yang telah diputuskan hakim PTUN yakni tentang kebijakan Panitia Kelompok Kerja (Pokja) ULP lelang pasar perawang di Kecamatan Tualang dengan penggugat PT Bumi Siak Makmur, dan tentang pengadaan makan minum di Dinas Pemuda dan Olahraga, dengan penggugat Rumah Makan (RM) Pondok Putri.

Post a Comment

Powered by Blogger.