RIAU, PEKANBARU - Kepala Inspektorat Provinsi Riau Evandes fajri mengatakan tahun ini pihaknya akan turun ke lapangan memantau Kepala Desa dalam menjalankan Dana Desa. Hal ini sesuai dengan perjanjian kerjasama di Kemendagri.
"Tahun ini mulai kami akan langsung memantau penyelenggaraan dana Desa hingga ke tingkat Desanya, karena dalam kerjasama di Kementerian Dalam negeri kami ikut memantau, "ujar Evandes fajri kepada Wartawan Minggu (28/1).
Inspektorat akan turun bersama Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia, adapun upaya yang dilakukan lebih kepada pencegahan terjadinya penyelewengan anggaran.
"Selain pendampingan kami juga memberikan sosial kepada penyelenggara Desa, bagaimana agar dana Desa tidak diselewengkan. Dan dijalankan sesuai dengan aturan, "ujar Evandes.
Tahun 2017 silam, Inspektorat memang ikut juga memantau Dana desa, hanya saja sampai ke tingkat Inspektorat Kabupaten dan menghimpun laporan di Kabupaten. Namun berbeda tahun ini turun langsung.
"Bagaimana agar kami juga langsung memantau di tingkat Desa dan tidak hanya di Kabupaten, "jelasnya.
Apalagi tahun ini, Provinsi Riau juga menyalurkan anggaran bantuan keuangan Desa ke 2.592 Desa di Riau yakni anggarannya Rp100 juta Perdesa. Sehingga sekaligus memantau anggaran tersebut.
"Provinsi kan ada juga menganggarkan Dana untuk Desa, selain dari pusat dan Kabupaten, "ujar Evandes.
Sejauh ini baru ada 9 kasus Kepala Desa yang dinyatakan bermasalah menjalankan dana Desa, dan harapan Inspektorat jangan sampai banyak Kades yang penjara karena Dana Desa ini.
Silahkan Ajukan
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Syarifuddin AR meminta kepada Desa yang sudah menuntaskan APBdes untuk mengajukan pencairan anggaran Bantuan Keuangan Desa yang ada di Provinsi
Dimana tahun 2018 ini, ada anggaran Rp100 juta per Desa yang dianggarkan Pemerintah Provinsi untuk 1.592 Desa di seluruh Riau. Diharapkan awal tahun sudah mengajukan pencairan ke Provinsi.
"Kalau sudah selesai penetapan APBdes nya maka kami minta Segera buat pengajuan pencairan anggaran ke Provinsi, karena lebih cepat lebih baik, "ujar Syarifudin AR kepada awak media.
Karena lanjut Syarifuddin dalam APBdes tersebut sudah merupakan keputusan Musyawarah Desa, dimana sudah ada juga di dalamnya perencanaan pembangunan di Desa tersebut.
Kemudian dalam pengajuannya juga menyertakan rekening desa bukan rekening Kepala Desa nya.
"Kita sudah kirimkan pedoman untuk pengajuan anggaran Bankeu Desa ke seluruh Desa nya. Harus juga melampirkan diketahui oleh Bupati dalam pengajuan tersebut, "ujar Syarifudin.
Ini hanya diberikan kepada Desa yang sudah terverifikasi sesuai dengan aturan, karena di beberapa Kabupaten di Riau ada beberapa Desa yang tidak memiliki kodefikasi sebagai syarat menjadi sebuah Desa.
"Bagi Desa yang tidak memiliki kodefikasi tentu tidak akan dilayani dan dicairkan, "ujarnya.
Sesampainya berkas pengajuan ke Provinsi, maka selanjutnya menurut Syarifuddin akan diverifikasi langsung oleh Provinsi mulai dari kelengkapan APBdes dan nomor rekening Desa nya.
"Yang sudah tetapkan APBdes kita minta segerakan pencairan dananya. Kita akan ajukan ke BPKAD, "jelasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan pihaknya di BPKAD hanya menunggu pengajuan pencairan dari OPD terkait. Ketika sudah ada pengajuan pencairan maka akan langsung dikirimkan ke rekening Desa.
"Bantuan keuangan Desa. Sepenuhnya ada di OPD, jika proses selesai maka akan bisa langsung dicairkan ke rekening Desanya,"ujar Syahrial Abdi.
Menurut Syahrial Abdi, pencairan bantuan keuangan Desa sama dengan Bantuan keuangan daerah, dimana semua tergantung administrasi pengajuan dari Desa dan Daerah.
"Kalau bantuan Keuangan Desa itu Kepala Desa, kalau Bankeu Daerah itu ya Bupati nya, sama saja kalau pengajuan ada akan dicairkan,"jelas Syahrial.(dow)
source : www.tribunpekabaru.com
Post a Comment