BENGKALIS, BENGKALIS KOTA - Masih ingat dengan pengungkapan upaya Refina Dwi Shinta alias Shinta (23), melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Rabu (15/11/17 lalu. 

Ternyata, sabu yang disembunyikan di lipatan celana itu, menurut hasil pemeriksaan pihak kepolisian bahwa Shinta ini merupakan suruhan Eri Khusnadi alias Eri Jeck, terdakwa bandar sabu yang divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis belum lama ini. 

Demikian ditegaskan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP M. Adhi Makayasa kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/12/17) kemarin. 

"Tersangka Rds alias Shin dan rekannya yang diamankan, menurut keterangannya bahwa sabu itu dibawa atas perintah Napi di Lapas Bengkalis yakni Eri Jeck, agar membawa barang itu ke dalam," ungkapnya. 

Sambung Kasat, petugas juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Eri Jeck, dan Eri Jeck juga mengakui bahwa sabu yang dibawa Shinta itu adalah atas perintahnya. 

"Bahwa memang benar Eri Jeck yang menyuruh Shin untuk membawa sabu itu ke dalam Lapas dan akhirnya terungkap oleh Petugas Lapas," tambahnya. 

Seperti diinformasikan sebelumnya, petugas Sat Narkoba Polres Bengkalis resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka Shinta, diketahui tidak bekerja, berdomisili Jalan Pramuka, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. 

Dari hasil pengembangan tersangka Shinta ini, petugas kembali meringkus Silfi rekan Shinta berikut barang bukti sabu disimpan di kos-kosan.(dow)

Masih ingat dengan pengungkapan upaya Refina Dwi Shinta alias Shinta (23), melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Rabu (15/11/17 lalu. Ternyata, sabu yang disembunyikan di lipatan celana itu, menurut hasil pemeriksaan pihak kepolisian bahwa Shinta ini merupakan suruhan Eri Khusnadi alias Eri Jeck, terdakwa bandar sabu yang divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis belum lama ini.

Post a Comment

Powered by Blogger.