PEKANBARU, BUKIT RAYA - Banyak persyaratan  dan kewajiban calon peserta lelang pengelolaan sampah Kota Pekanbaru. Tidak hanyaharus punya pengalaman, mereka juga disyaratkan harus memiliki modal minimal Rp5 miliar. Hal ini disampaikan Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Zulkarnain, Kamis (14/12).

Zulkarnain belum bisa menyebutkan kapan lelang terbuka itu dibuka. Pihaknya saat ini sedang menyusun berbagai kelengkapan lelang. Hanya saja, DLHK sudah mewanti-wanti. Tidak semua bisa ikut lelang. Dana Rp5 miliar itu bukan modal operasional, melainkan harus dalam bentuk deposto di dalam bank. 

“Mengantisipasi agar kejadian pada tahun lalu tidak terulang, Kepala DLHK sudah mengintruksikan untuk mempersiapkan semua syaratnya dan ketentuan. Jadi calon pengelola sampah itu nanti akan dibeberkan syarat umum kontrak. Syarat khusus kontrak hingga speks teknis. Salah satu syaratnya itu adalah untuk satu zona, pengelola harus punya deposit di bank minimal Rp5 miliar,’’ kata Zulkarnain. 

Sebanyak Rp5 miliar ini menurut Zulkarnain hanya untuk 1 zona. Maka kalau pengelola menang di dua zona, berarti perusahaan tersebut harus siap-siapkan deposit sebesar Rp10 miliar di bank. Modal ini, lanjut Zulkarnain, untuk dana jaga-jaga kalau seandainya anggaran terlambat cair dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Ekspekstasi DLHK Kota Pekanbaru menurut Zulkarnain, ada dua pengelola untuk dua zona tersebut. Sementara syaratnya merupakan syarat mutlak yang tak bisa ditawar.

Ekspektasi kami itu dua zona yang akan diswakelolakan  akan dilaksanakan oleh dua perusahaan. Jadi nanti kami akan mendapatkan pembanding. Para pengelolapun nanti akan terlihat bersaing bagaimana mereka dapat memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan kontrak yang sudah kami persiapkan,’’ terangnya.

Sementara itu, dua zona tersebut memproduksi sekitar 700 ton sampah per harinya. Zona pertama yang terdiri dari Kecamatan Payung Sekaki, Marpoyan Damai dan Kecamatan Tampan ada sekitar 360 ton per hari. Sementara pada zona 2  kawasan Kecamatan Senapelan, Sukajadi, Tenayan Raya, Bukitraya, Sail dan Kecamatan Pekanbaru Kota sekitar 340 ton sampah per hari.

Sejauh ini, daya keterangkutan yang dilakukan oleh DLHK Kota Pekanbaru, sejak didatangkannya 50 unit truk angkut sampah baru adalah 80 persen. Tentu wajib bagi para pengelola sampah nanti mencapai 100 persen. Apalagi nanti, untuk bayaran, penentuannya pertonase. Maka pengelola harus pikir-pikir, mampu atau tidak mengangkut 360 ton sampah dalam sehari di satu zonanya,terang Zulkarnain. 

Terkait dimungkinkannya ada dua perusahaan yang akan mengelola sampah di dua zona berbeda, Zulkarnain yakin bisa. Hanya saja, tidak tertutup kemungkinan pula hanya satu perusahaan yang akan menang lelang untuk kedua zona tersebut. Tentu apabila perusahaan itu mampu dan memenuhi syarat saat lelang nanti. Lebih dari satu perusahaan pengelola dalam satu wilayah administrasi ini bukan hal baru. Sebagai gambaran, Singapura sendiri bekerja sama dengan 6 perusahaan berbeda untuk 6 Zona angkutan sampahnya belasan tahun terakhir.(dow)

Banyak persyaratan dan kewajiban calon peserta lelang pengelolaan sampah Kota Pekanbaru. Tidak hanyaharus punya pengalaman, mereka juga disyaratkan harus memiliki modal minimal Rp5 miliar. Hal ini disampaikan Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Zulkarnain, Kamis (14/12). Zulkarnain belum bisa menyebutkan kapan lelang terbuka itu dibuka. Pihaknya saat ini sedang menyusun berbagai kelengkapan lelang. Hanya saja, DLHK sudah mewanti-wanti. Tidak semua bisa ikut lelang. Dana Rp5 miliar itu bukan modal operasional, melainkan harus dalam bentuk deposto di dalam bank.

Post a Comment

Powered by Blogger.