RIAU, PEKANBARU - Penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sepanjang tahun 2017 sebanyak 103 perkara. Dari seeatusan perkara korupsi yang ditangani tersebut. Para tersangka yang mendominasi sebagai tersangka korupsi itu adalah dari pihak aparatur sipil negara (ASN) atau PNS sebanyak 57 orang tersangka.

"Sebanyak 92 perkara yang kita limpahkan ke pengadilan, dengan 103 para terdakwanya. Sebanyak 57 tersangka merupakan dari PNS," ungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH kepada sejumlah wartawan Jum'at (8/12/17) siang

Sementara para tersangka dari pihak yang non PNS sebanyak 46 orang.

"Selain PNS, pihak dari Wiraswasta 23 terdakwa, anggota DPRD atau Legislatig 1 orang terdakwa BUMN 3 terdakwa anggota Polri 1 terdakwa, pensiunan ASN 6 terdakwa aparat pemerintah dai perangkat desa 7 terdakwa dan.para tenaga honorer sebanyak 6 terdakwa," terang Sugeng yang turut didampingi Asintel P Simaremare serta Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Penanhanan perkara korupsi sepanjang tahun 2017 ini, merupakan penanganan perkara Kejati Riau beserta pihak kejari se Riau. 

"Jadi sepanjang tahun 2017 ini, para PNS yang umumnya sebagai tersangkanya," jelas Sugeng.(dow)

Penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sepanjang tahun 2017 sebanyak 103 perkara. Dari seeatusan perkara korupsi yang ditangani tersebut. Para tersangka yang mendominasi sebagai tersangka korupsi itu adalah dari pihak aparatur sipil negara (ASN) atau PNS sebanyak 57 orang tersangka.

Post a Comment

Powered by Blogger.