SIAK, MEMPURA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak, yang diketuai Bangun Sagita Rambe dan dibantu hakim anggota Yuanita Tarid, dan Selo Tantular. Rabu (13/12/17), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa penyalah gunaan narkotika golongan I, mereka adalah Aldino Kofardo (24),dan Zulfadli (24) warga Kabupaten Bengkalis.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Tuntutan JPU sebelumnya, bahwa keduanya dituntut dengan hukuman mati atas kasus narkotika yang mereka lakukan, yaitu membawa 40 kg Sabu dan 7.720 butir pil ekstasi.

Majelis hakim bergantian membacakan vonis, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut. Setelah divonis, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya telah bersepakat untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.

Setelah mendengarkan jawaban dari terdakwa yang pikir-pikir atas vonis itu, maka majelis hakim memberikan waktu seminggu, dan setelah itu majelis hakim menutup sidang.

Sebelum sidang ditutup majelis hakim, keluarga terdakwa Aldino keberatan dengan vonis hakim tersebut dan menilai hakim tidak adil kepada anaknya tersebut.

"Pak hakim tidak adil, anak saya hanya supir mobil dan dihukum mati. Ini tidak adil ibarat pisau tumpul ke atas tajam kebawah," ujar Uji ibu kandung terdakwa Aldino, dan diikuti tangis adik terdakwa yakni Sherli.

Suasana sidang sempat tegang dan aparat kepolisian yang berjaga, langsung mengamankan sidang dan akhirnya sidang dapat dilanjutkan. Dan setelah sidang ditutup majelis hakim, maka kedua terdakwa langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Siak.(dow)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak, yang diketuai Bangun Sagita Rambe dan dibantu hakim anggota Yuanita Tarid, dan Selo Tantular. Rabu (13/12/17), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa penyalah gunaan narkotika golongan I, mereka adalah Aldino Kofardo (24),dan Zulfadli (24) warga Kabupaten Bengkalis. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Tuntutan JPU sebelumnya, bahwa keduanya dituntut dengan hukuman mati atas kasus narkotika yang mereka lakukan, yaitu membawa 40 kg Sabu dan 7.720 butir pil ekstasi. Majelis hakim bergantian membacakan vonis, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut. Setelah divonis, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya telah bersepakat untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.

Post a Comment

Powered by Blogger.