ROKAN HULU, TAMBUSAI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) berhentikan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Hardizon dan Mulyono. Surat pemberhentian dua pegawai tersebut sudah ditandatangani Bupati Rokan Hulu, H Suparman, S.Sos, M.Si, beberapa waktu yang lalu. 

"Bupati Suparman sudah menandatangani surat pemberhentian PNS mereka. Jadi keduanya sudah tidak pegawai lagi," kata M Zaki, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Rohul kepada wartawan, Selasa (19/12/17). 

Ia pun menjelaskan, keduanya terbukti sudah melanggar disiplin sebagai seorang pegawai. Keduanya, tidak masuk kerja selama 1200 hari kerja. Hardizon tercatat sebagai pegawai di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Perkim) Pemkab Rohul dan Mulyono tercatat sebagai pegawai di Kecamatan Tambusai. 

"Keduanya dijatuhkan sanksi berat, pemberhentian karena tidak masuk kerja selama 1200 hari kerja. Sebelumnya, sudah dijatuhkan sanski ringan dan sedang ke mereka. Sanski pegawai itu kan ada tiga, ringan, sedang dan berat," ungkapnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, surat pemberhentian dua pegawai tersebut sudah disampaikan ke yang bersangkutan, Minggu lalu. Surat pemberhentian sudah ditembuskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XII Pekanbaru dan BKN Pusat. 

"Surat pemberhentian sudah kita tembuskan ke BKN Regional XII Pekanbaru dan BKN Pusat. Jadi intinya, mereka sudah tidak pegawai lagi," tutupnya.(dow)

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) berhentikan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Hardizon dan Mulyono. Surat pemberhentian dua pegawai tersebut sudah ditandatangani Bupati Rokan Hulu, H Suparman, S.Sos, M.Si, beberapa waktu yang lalu. "Bupati Suparman sudah menandatangani surat pemberhentian PNS mereka. Jadi keduanya sudah tidak pegawai lagi," kata M Zaki, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Rohul kepada wartawan, Selasa (19/12/17).

Post a Comment

Powered by Blogger.