RIAU, PEKANBARU - Demi mempermudah akses dan transparansi informasi ketersediaan kamar perawatan di rumah sakit bagi peserta JKN-KIS, semua rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mesti diwajibkan untuk memiliki Aplicares. Aplikasi berbasis website yang dapat diakses melalui smartphone tersebut sangat diperlukan untuk memberikan keterbukaan informasi sehingga pelayanan kepada peserta JKN-KIS dapat berjalan lebih optimal.

"Kita sudah pernah mensosialisasikan Aplicares ini kepada semua rumah mitra BPJS Kesehatan. Harapan kita tentunya semua rumah sakit bisa menerapkan aplikasi tersebut sehingga bisa diketahui kondisi kamar perawatan di faskes yang diinginkan. Kita bisa tahu (kamar perawatan) sudah penuh atau masih ada yang kosong. Kemudian pasien rujukan dari klinik ke rumah sakit juga bisa mendapatkan pelayanan dan perawatan yang lebih baik," ujar Kepala BPJS Kesehatan cabang Pekanbaru, Eddy Martadinata disela kegiatan Media Gathering dengan para awak media, Jum'at (18/08/17). 

Mengingat betapa pentingnya Aplicares itu, BPJS Kesehatan pun memberikan batas waktu maksimal sampai akhir tahun 2017 agar seluruh rumah sakit yang telah bekerjasama diwajibkan untuk menerapkan Aplicares tersebut. Jika tidak, maka pihak BPJS Kesehatan juga akan memberikan sanksi terhadap rumah sakit yang bersangkutan. Bisa berupa sanksi peringatan maupun sanksi yang lebih tegas lagi. 

"Aplicare ini wajib, jadi bukan sekedar imbauan. Paling lambat sampai akhir tahun 2017, semua rumah sakit mitra BPJS Kesehatan wajib menerapkannya. Kalau tidak ya pasti kita berikan sanksi peringatan kepada pihak rumah ataupun sanksi tegas lainnya," sebutnya. 

Menurutnya, di Provinsi Riau sendiri baru dua rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang sudah menerapkan Aplicares tersebut yaitu Rumah Sakit Kampar dan Rokan Hulu. Sedangkan rumah sakit lainnya belum menerapkan sama sekali, termasuk rumah sakit yang berada di Pekanbaru.(dow)

Demi mempermudah akses dan transparansi informasi ketersediaan kamar perawatan di rumah sakit bagi peserta JKN-KIS, semua rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mesti diwajibkan untuk memiliki Aplicares. Aplikasi berbasis website yang dapat diakses melalui smartphone tersebut sangat diperlukan untuk memberikan keterbukaan informasi sehingga pelayanan kepada peserta JKN-KIS dapat berjalan lebih optimal. "Kita sudah pernah mensosialisasikan Aplicares ini kepada semua rumah mitra BPJS Kesehatan. Harapan kita tentunya semua rumah sakit bisa menerapkan aplikasi tersebut sehingga bisa diketahui kondisi kamar perawatan di faskes yang diinginkan. Kita bisa tahu (kamar perawatan) sudah penuh atau masih ada yang kosong. Kemudian pasien rujukan dari klinik ke rumah sakit juga bisa mendapatkan pelayanan dan perawatan yang lebih baik," ujar Kepala BPJS Kesehatan cabang Pekanbaru, Eddy Martadinata disela kegiatan Media Gathering dengan para awak media, Jum'at (18/08/17).

Post a Comment

Powered by Blogger.