INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir menerima izin prinsip penyelenggaraan penyiaran radio milik Pemkab Inhil, Radio Gemilang FM, Senin (23/1/17). 

Izin dari Kementerian Kominfo yang diserahkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau diterima langsung Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Inhil H Taher didampingi Kabid Pengelolaan, Pelayanan dan Penguatan Media dan Kabid Pengelolaan dan Pengolahan Aplikasi Selamet Riadi. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhil
Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo dan Statistik Riau, Yogi Getri mengatakan, sudah ada izin yang terbit dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia untuk TV dan radio yang ada di Provinsi Riau. 

"Dari beberapa izin yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian dan telah diinformasikan kepada pihak yang bersangkutan, yang berkenan hadir Pada hari ini adalah dari Radio Gemilang FM (Gfm) Kabupaten Inhil yang merupakan salah satu media yang dikelola oleh Pemkab Indragiri Hilir melalui Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik," ungkap Yogi. 

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Inhil HM Taher menjelaskan, dengan diserahkannya izin sementara yang kedua ini, maka kita akan sesegera mungkin untuk dapat dipergunakan untuk mengurus izin tetap, karena izin yang ada ini hanya berlaku hingga 6 bulan kedepan. 

"Mudah-mudahan dengan izin ini, dapat dipergunakan dengan baik dan bisa segera sebelum 6 bulan tersebut sudah dapat diurus menjdi izin tetap," harap Taher. 

Ditambahkan, bahwa setelah uji coba selama berapa bulan, maka akan izin prinsip ini akan dievaluasi oleh Kemenkominfo dan dilakukan pengajuan izin kembali. 

Usai penyerahan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran ini, para rombongan Diskominfo, Persandian dan Statistik Inhil melakukan peninjauan ruangan Media Center dan Studio Radio milik Diskominfo dan Statistik Riau.(hil01)

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir menerima izin prinsip penyelenggaraan penyiaran radio milik Pemkab Inhil, Radio Gemilang FM, Senin (23/1/17). Izin dari Kementerian Kominfo yang diserahkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau diterima langsung Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Inhil H Taher didampingi Kabid Pengelolaan, Pelayanan dan Penguatan Media dan Kabid Pengelolaan dan Pengolahan Aplikasi Selamet Riadi.

Post a Comment

Powered by Blogger.