RIAU, PEKANBARU - Komisi A DPRD Riau mendukung penuh fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang menyatakan, pembakar hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat merusak lingkungan adalah haram.
"Tentunya kita sangat mendukung adanya fatwa MUI itu. Banyak dampak positif dengan adanya fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut," kata Sugianto, anggota Komisi A kepada Wartawan, Selasa (13/09/16).
Untuk itu, politisi PKB ini pun meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang ada agar bersama-sama menjalankan fatwa yang dimaksud. Jika tidak, maka fatwa MUI tidak akan berjalan maksimal.
"Kita yakin, dengan adanya fatwa itu maka bisa mengurangi Karhutla di Riau. Apalagi lembaga MUI merupakan salah satu lembaga yang harus kita patuhi dan hormati," ungkap anggota dewan Dapil Siak-Pelalawan ini.
Di samping itu, ia menyoroti kinerja pemerintah provinsi yang dinilainya belum maksimal dalam menanggulangi Karhutla. Termasuk minimnya anggaran yang dianggarkan untuk pencegahan Karhutla.
"Tolong tunjukkan aksi nyata. Membuat sekat kanal saja di tepi jalan, tidak di areal hutan atau lahan yang terbakar. Jangan sibuk dengan seremonilah," tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa tentang pembakaran hutan dan lahan. Fatwa ini merupakan permintaan mendesak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam fatwa tersebut ada enam ketentuan hukum yang berupa fatwa MUI, terkait pembakaran hutan dan lahan.(ria/leg09)
Post a Comment