RIAU, PEKANBARU - Panitia Khusus atau Pansus Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Riau terus menggesa pekerjaannya. Pasal tambahan penghasilan bagi Pegawai Negri Sipil atau PNS menjadi poin utama dalam pembahasan. 

"Selama ini kita melihat ada ketidakadilan setiap PNS. Ada yang tidak bekerja maksimal, tambahan penghasilannya disamakan dengan pegawai yang bekerja maksimal, ini yang perlu dibedakan," kata Ilyas HU, Ketua Pansus usai hearing dengan BPKAD Riau, Rabu (10/08/16). 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Ia pun menyebut, Pansus menginginkan tambahan penghasilan ini mesti sesuai dengan prestasi pegawai serta poin-poin yang akan dimasukkan dalam Raperda yang dimaksud. Jika tidak memenuhi, maka pegawai tidak diperkenankan menerima tambahan penghasilan. 

Hal senada juga dikatakan Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau yang sempat hadir dalam hearing tersebut. Menurutnya, jika kriteria tambahan penghasilan pegawai sudah ditetapkan dalam Perda, maka akan menjadi cambuk bagi pegawai dalam meningkatkan kualitas kerja. 

"Pada prinsipnya, kita ingin memacu semangat para pegawai, jika tidak memiliki prestasi kerja, kita tidak akan memberikan penghargaan kepada mereka. Ini agar program kerja di setiap SKPD dapat lebih maksimal," ungkapnya. 

Sementara itu, Sahaluddin, Sekretaris BPKAD mengakui, saat ini ada beberapa pegawai di SKPD yang mendapatkan tambahan penghasilan lebih besar dibanding SKPD lainnya. Ia pun sepakat dengan Raperda tersebut. 

"Saya setuju ini diatur dalam Perda, apalagi banyak SKPD yang mendapatkan reword tanpa ada alasan yang jelas," tutupnya.(ria/leg08)

Panitia Khusus atau Pansus Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Riau terus menggesa pekerjaannya. Pasal tambahan penghasilan bagi Pegawai Negri Sipil atau PNS menjadi poin utama dalam pembahasan. "Selama ini kita melihat ada ketidakadilan setiap PNS. Ada yang tidak bekerja maksimal, tambahan penghasilannya disamakan dengan pegawai yang bekerja maksimal, ini yang perlu dibedakan," kata Ilyas HU, Ketua Pansus usai hearing dengan BPKAD Riau, Rabu (10/08/16). Ia pun menyebut, Pansus menginginkan tambahan penghasilan ini mesti sesuai dengan prestasi pegawai serta poin-poin yang akan dimasukkan dalam Raperda yang dimaksud. Jika tidak memenuhi, maka pegawai tidak diperkenankan menerima tambahan penghasilan.

Post a Comment

Powered by Blogger.