BENGKALIS, BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin didampingi anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkalis dan jajaran petugas Lapas II A Bengkalis secara simbolis menyerahkan remisi kepada sejumlah para narapidana (Napi) sempena Hari Kemerdekaan RI ke-71 diantaranya adalah 5 Napi memperoleh remisi bebas, Rabu (17/8/19). 

Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tengah) berbincang-bincang
dengan warga binaan Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Sebelum menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Bengkalis, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin membaca sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly. Kesempatan ini, Bupati Amril berpesan kepada napi yang mendapat remisi bebas, agar tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan. 

"Saya berharap, begitu keluar dari penjara, jadilah insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat. Pokoknya, setelah bebas, jangan pernah kembali menjadi penghuni Lapas Bengkalis," pesannya. 

"Tingkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT untuk memperkokoh pondasi dan mampu melindungi diri dari perbuatan yang melanggar hukum," imbuhnya. 

Sementara itu, bagi warga binaan yang masih menjalani masa hukuman, Amril Mukminin juga berpesan agar menunjukan prilaku yang baik. Sebab prilaku yang baik merupakan salah satu instrumen untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Usai acara pemberian remisi Bupati dan rombongan yang hadir meninjau hasil karya dari Napi Kelas II A Bengkalis.(ben08)

Bupati Bengkalis Amril Mukminin didampingi anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkalis dan jajaran petugas Lapas II A Bengkalis secara simbolis menyerahkan remisi kepada sejumlah para narapidana (Napi) sempena Hari Kemerdekaan RI ke-71 diantaranya adalah 5 Napi memperoleh remisi bebas, Rabu (17/8/19). Sebelum menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Bengkalis, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin membaca sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly. Kesempatan ini, Bupati Amril berpesan kepada napi yang mendapat remisi bebas, agar tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.

Post a Comment

Powered by Blogger.