PEKANBARU, TENAYAN RAYA - Sejak pelaksanaan kerjasama dengan Pihak ketiga PT Multi Inti Guna (MIG) delapan bulan lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menggelontorkan dana Rp 8,5 miliar. Seperti diketahui nilai kontrak swastanisasi sampah tersebut Rp 53 miliar untuk 14 bulan.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pekanbaru
Namun Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan belum bisa memastikan apakah ada potensi kerugian negara. Terhadap PT MIG sudah diputus kontrak oleh Pemko Pekanbaru setelah tim yang dikomandoi Sekretaris Daerah (Sekda) menggelar rapat.

Untuk potensi kerugian negara, kata Alek mesti dilakukan audit terlebih dahulu. "Kalau kerugian negara, untuk mengetahuinya tentu harus dilakukan audit," sebutnya.

Hanya saja Alek, menilai potensi kerugian negara akibat kontrak kerjasama dengan PT MIG tersebut kecil kemungkinan. Sebab anggaran yang sudah diserahkan ke pihak ketiga sampai bulan ke tujuh melakukan pekerjaan di Pekanbaru baru Rp 8,5 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 53 miliar.

"Dari november sampai Mei atau lebih kurang 7 bulan bekerja, baru Rp 8,5 milliar uang yang mereka terima. Atau 20 persen dari nilai kontrak. Saya rasa tidak ada kerugian negara di sana," sebutnya.

Menurut keterangan Alek, jika dihitung rata-rata perbulannya, maka pihak perusahaan hanya mendapatkan uang sebesar Rp 1 milliar. Jika kontrak PT MIG diteruskan selama setahun, maka nilainya tidak akan sampai Rp 53 milliar sesuai dengan kontrak yang ada. "Sisanya enam bulan lagi kalau diteruskan paling hanya Rp 14 sampai Rp 15 miliar. Berarti tidak habis sama mereka Rp 53 miliar itu, dari mana ruginya, itu logikanya," sebut Alek.

Permintaan audit tersebut seperti yang disuarakan Direktur Eksekutif LSM Indonesian Monitoring Development (IMD), Raja Adnan. Kepada wartawan dirinya menyampaikan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar melakukan audit terhadap proses pembayaran PT MIG oleh Pemko lewat APBD tersebut. “BPKP audit semua,” tuturnya.

Selain itu Raja Adnan mempertanyakan proses tender Rp 53 miliar yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) . “Kita harus pertanyakan ULP mencari perusahaan yang benar benar mampu. Dugaan saya tidak fair perusahaan tidak punya kapasitas bisa ditunjuk pemenang tender,” ujarnya.(dow/rik)

source : www.riau.news

Sejak pelaksanaan kerjasama dengan Pihak ketiga PT Multi Inti Guna (MIG) delapan bulan lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menggelontorkan dana Rp 8,5 miliar. Seperti diketahui nilai kontrak swastanisasi sampah tersebut Rp 53 miliar untuk 14 bulan. Namun Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan belum bisa memastikan apakah ada potensi kerugian negara. Terhadap PT MIG sudah diputus kontrak oleh Pemko Pekanbaru setelah tim yang dikomandoi Sekretaris Daerah (Sekda) menggelar rapat. Untuk potensi kerugian negara, kata Alek mesti dilakukan audit terlebih dahulu. "Kalau kerugian negara, untuk mengetahuinya tentu harus dilakukan audit," sebutnya.

Post a Comment

Powered by Blogger.