KAMPAR, SIAK HULU - Mari Jadikan Desa sebagai pusat perputaran ekonomi dalam menciptakan desa yang mandiri,Maju,berdualat agar perekonomi didesa kuat. Demikian disampaiakanp oleh Bupati Kampar saat mengadakan rapat dengan Bumdes, Kepala Desa dan pengelola UED yang diadakan di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kampar
Kegiatan yang juga di hadiri oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Surya Budhi, Kadis Koperasi Hery Afrizon, Kadis Pertanian Hendry Dunan, Kepala Badan Penyulu hPertanian Kabupaten Kampar Aliman Makmur dan instansi terkait serta para Camat dan Kepala Desa se,kabupaten Kampar.

Dijelaskan Bupati, dengan menjadikan badan usaha milik Desa BUMDES sebagai suatu lembaga yang dimiliki oleh desa dan dikelola bersama dengan Modal bersumber dari desa  dan masyarakat melaluI pihak ketiga kalau nantinya mempunyai keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (Penyetara Modal) dan masyarakat melalui kebijakan Pemerintahaan Desa namun Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota BUMDes itu sendiri

Dan kalau nanti ada kekurangan modal Bumdes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3)",ujarnya.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kampar
Ditambahkan Jefri Noer, BUMDes sangat penting dalam meningkatkan Perekonomian Desa, Pendapatan Asli Desa, meningkatkan pengelolaan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. Sebab sistem pengelolaannya dilakukan secara Koperatif, Partisifatif, Emansipatif, Transparansi, Akuntabel dan Sustainabel. 

Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri, efektif, efisien dan profesional.

Tentu dalam mencapai tujuan BUMDes dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan.

Sebab BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kampar
Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian perlu juga di perhatiakan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa dengan demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. 

Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya.

Dan perlu di ingat tujuan  awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 

Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes diharapkan mampu memaksimalkan potensi masyarakat desa dari aspek ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Secara spesifik, pendirian BUMDes untuk menyerap tenaga kerja desa, meningkatkan kreativitas dan membuka peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah. 

Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes bertujuan untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.

"Maka dari itu ayo bersama kembangkan usaha milik desa yang ada di Desa-Desa, supaya tercipta yang namanya desa mandiri, tangguh, maju, berdaulat",ujarnya.(adv)

Mari Jadikan Desa sebagai pusat perputaran ekonomi dalam menciptakan desa yang mandiri,Maju,berdualat agar perekonomi didesa kuat. Demikian disampaiakanp oleh Bupati Kampar saat mengadakan rapat dengan Bumdes, Kepala Desa dan pengelola UED yang diadakan di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu pada Sabtu (14/5)

Post a Comment

Powered by Blogger.