ROKAN HULU, TAMBUSAI - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengatakan, untuk penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. sesuai dengan Perintah dari Mendagri belum lama ini.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Kadisdukcapil Rohul Irpan Ridho
“Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbitan Didukcapil Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan, kata Kadisdukcapil Rohul Irpan Ridho,saat dijumpai diruang kerjanya Senin (30/5/2016)

Dijelaskannya, Hal ini untuk menindak lanjitin Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta Kelahiran anak

Terangnya, Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.

Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur.

“Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tururnya lagi dan berharap dengan dipermudahnya masyarakat dalam kepengurusan e-KTP, untuk melakukan kepengurusan tidak nenggunakan jasa calo.

"Dihimbau masyarakat Rohul langsung mengurus sendiri e-KTPnya tanpa menggunakan jasa calo dan bila masih ragu silahkan datang ke Kantor Disdukcapil Rohul untuk lebih jelasnya dalam pengurusan KK, e-KTP dan Akte lainya,"ungkapnya.(rou05)

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengatakan, untuk penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. sesuai dengan Perintah dari Mendagri belum lama ini.

Post a Comment

Powered by Blogger.