ROKAN HULU, PASIRPENGARAIAN - Aktifis Rokan Hulu (Rohul) meminta para aparat hukum, baik dari polisi, jaksa dan hakim, harus mengawasi para bandar besar narkoba, sebab informasinya sudah mulai mempermainkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sehingga mereka seharusnya dapat hukum berat, namun adanya potensi pasalnya yang dipermainkan, sehingga hukuman bisa diringankan.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Disampaikan, Aktifis Rohul, S. Hasibuan, di Kota Pasir Pangaraian, Minggu (10/4), permainan bandar narkoba, meskipun ditutut pasal inti, pada UU Nomor 35 Tahun 2009 itu, tapi mereka para tersangka narkoba yang kategori kelas kakap sering meminta dicantumkan pasal 127 (Korban Penyalah Gunaan) pada undang-undang tersebut.

"Maka tak heran, jika nanti akan terjadi di Rohul, sudahlah resedivis, kemudian bandar besar, tapi tiba-tiba hanya ditutut 1 tahun penjara, sehingga pelaku-pelaku narkoba ini bisa bebas keluar-masuk penjara," ungkap S. Hasibuan.

Lanjutnya, jika praktek-praktek seperti ini dibiarkan tanpa ada kontrol, sehingga tuntutan undang-undang untuk memberikan efek jera terhadap pelaku narkoba tidak terlaksana dengan baik. "Harapan pihak penegak hukum supaya komit terhadap penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku narkoba, sehingga mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," harapnya.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono dikonfirmasi terkait itu, pihak menetapkan pasal terhadap pelaku narkoba tersebut sesuai dengan fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jika memang perlu harus melapirkan pasal inti, kemudian pasal 127 itu, karena itulah fakta lapangan.

"Kalu memang ada seperti itu, apalagi kalau ada suap-menyuap dengan menitif pasal tersebut, kita tidak akan pernah memberi ampun kepada pelakunya, sebab kita komit akan perang terhadap pelaku narkoba," tegasnya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Binsar Samosir dimintai keterangan terkait, menjelaskan kalau hakim hanya menerima berkas saja, dari jaksa, sedangkan hulunya itu ada pada pihak polri.

"Kita aparat hukum baik polisi, jaksa dan hakim saling mengontrol, maka setiap ada penyidikan pihak polisi wajib menembuskan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya, ini juga termasuk alat kontrol di antara sema aparat hukum," pungkas Binsar Samosir.ujarnya.

Aktifis Rokan Hulu (Rohul) meminta para aparat hukum, baik dari polisi, jaksa dan hakim, harus mengawasi para bandar besar narkoba, sebab informasinya sudah mulai mempermainkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sehingga mereka seharusnya dapat hukum berat, namun adanya potensi pasalnya yang dipermainkan, sehingga hukuman bisa diringankan.

Post a Comment

Powered by Blogger.