BERITA RIAU, PEKANBARU - Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan kota Pekanbaru menjelaskan bahwa peraturan daerah tentang Parkir tepi jalan umum telah disetujui Mendagri, dan saat ini sudah berada di pihak Provinsi Riau.

Dengan dikembalikan berkas tersebut, dapat dipastikan Perda tersebut dalam waktu dekat akan diterapkan di kota Pekanbaru, namun sebelum penerapannya pihaknya akan melakukan kajian-kajian lanjutan untuk pembuatan perwako (Peraturan Walikota)‎ sebagai petunjuk teknis perda tersebut.

"Berdasarkan informasinya Perda parkir tepi jalan umum telah disetujui pemerintah pusat, dan dalam waktu dekatnya perwakonya akan dibuat lalu penerapannya kita laksanakan," ungkap Sarwono kepada media, Senin (7/3) 


Dijelaskannya, untuk menghindari polemik‎ pada penerapan perda tersebut, Dinas Perhubungan kota Pekanbaru akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak mulai dari akademisi, konsultan dan masyarakat. 


"Intinya sebelum diterapkan, kita akan mengkaji layak tidak layaknnya zona tersebut. Sehingga tujuan utama kita bisa tercapai yakni menciptakan kelancaran lalu lintas," singkat Sarwono.‎ (dow/rit)

Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan kota Pekanbaru menjelaskan bahwa peraturan daerah tentang Parkir tepi jalan umum telah disetujui Mendagri, dan saat ini sudah berada di pihak Provinsi Riau. Dengan dikembalikan berkas tersebut, dapat dipastikan Perda tersebut dalam waktu dekat akan diterapkan di kota Pekanbaru, namun sebelum penerapannya pihaknya akan melakukan kajian-kajian lanjutan untuk pembuatan perwako (Peraturan Walikota)‎ sebagai petunjuk teknis perda tersebut.

Post a Comment

Powered by Blogger.