BERITA RIAU, KUANTAN SINGINGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing) sebab sampai saat ini tahapannya belum selesai.

anggota KPU Provinsi Riau, Sri Rukmini
Hal itu disebabkan DPRD Kuansing, tidak kunjung melakukan rapat paripurna penetapan pasangan calon terpilih sekaligus berkonsultasi dengan KPU RI pasca ditundanya penetapan pasangan Mursini-Halim sebagai bupati-wakil bupati Kuansing terpilih periode 2016-2021.

Hal itu diakui, anggota KPU Provinsi Riau, Sri Rukmini, Rabu (16/3/2016). Menurutnya, seharusnya tidak ada lagi alasan pihak manapun menghalangi penetapan Mursini-Halim yang menang perkara gugatan di mahkamah konstitusional.

"Kita hanya mengurus teknis pemilihan saja dan masalah dugaan ijazah palsu calon terpilih bukan urusan KPU lagi. Sudah ada penetapan dari MK, jadi seharusnya sudah ditetapkan," ujarnya.

Menurutnya, oleh sebab itu, KPU akan segera berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri terkait penundaan penetapan pasangan pemenang pilkada ini.

"Kami akan menyurati Mendagri, kalau memang kondisinya tidak memungkinkan. Kami akan mengusulkan Mendagri yang melantik bukan gubernur," urainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Kuansing (AMPK) berunjuk rasa ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, saat agenda penetapan pasangan pemenang Pilkada. Saat itu, massa meminta penetapan Mursini-Halim sebagai bupati dan wakil bupati ditunda. Jajaran pimpinan DPRD akhirnya menunda proses penetapan itu sampai saat ini.(dow/eri)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing) sebab sampai saat ini tahapannya belum selesai. Hal itu disebabkan DPRD Kuansing, tidak kunjung melakukan rapat paripurna penetapan pasangan calon terpilih sekaligus berkonsultasi dengan KPU RI pasca ditundanya penetapan pasangan Mursini-Halim sebagai bupati-wakil bupati Kuansing terpilih periode 2016-2021. Hal itu diakui, anggota KPU Provinsi Riau, Sri Rukmini, Rabu (16/3/2016). Menurutnya, seharusnya tidak ada lagi alasan pihak manapun menghalangi penetapan Mursini-Halim yang menang perkara gugatan di mahkamah konstitusional.

Post a Comment

Powered by Blogger.