BERITA RIAU, ROKAN HILIR - Bupati Rohil H Suyatno membuka secara resmi Pembekalan Pengelolaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagi Aparatur dan Penyedia. Pembekalan tersebut di tandai dengan penyerahan DPA kepada SKPD, sekaligus penandatanganan fakta integritas oleh masing-masing SKPD.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohil
Bupati Rohil H Suyatno membuka secara resmi Pembekalan Pengelolaan dan
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagi Aparatur dan Penyedia
Pembekalan dilakukan Kamis (11/2/16) di gedung serbaguna Bagansiapiapi, dengan peserta Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, ULP, pejabat pengadaan, LPSE, panitia penerima hasil pekerjaan dan penyedia, pengurus dan anggota asosiasi jasa konstrukksi, Gapensi dan asosiasi lainnya.

Bupati Suyatno mengatakan, untuk, pertama sekalinya, selama 16 tahun Rokan hilir ada, baru kali ini di kumpulkan kontraktor dan konsultan, untuk memajukan Rokan Hilir kedepanya.

Terkait sudah diserahkan DPA untuk 2016, setelah APBD Rohil disahkan gubernur, Suyatno meminta SKPD untuk mulai bekerja cepat." saya minta bulan maret sudah dilakukan lelang," tengas suyatno.

Sementara, penandatanganan fakta integritas, baru pertama kali juga dilakukan antara bupati dengan kepala SKPD, dengan harapan ada perubahan.

Ketua Panitia Pelaksana, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Hasrial, SE, M.Si melaporkan, tujuan pembekalan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pelaksana pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan penyedia agar mengetahui ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pemamfaatan sistem pengadaan secara elektronik (LPSE) yang terus berkembang setiap tahunnya.

Peserta pembekalan juga diharapkan mengetahui aspek hukum, proses dan pelaksanaan kegiatan dari sudut pandang pengawasan oleh aparat penegak hukum.(roi02)

Bupati Rohil H Suyatno membuka secara resmi Pembekalan Pengelolaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagi Aparatur dan Penyedia. Pembekalan tersebut di tandai dengan penyerahan DPA kepada SKPD, sekaligus penandatanganan fakta integritas oleh masing-masing SKPD.

Post a Comment

Powered by Blogger.