BERITA RIAU, SIAK - Polres Siak berhasil mengungkap aktivitas timbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di bibir Sungai Siak, tepatnya di Kampung Rasau Kuning, Kecamatan Tualang, 8 Februari 2016 lalu. Selain menangkap 2 pelaku yang nota bene pekerja, Satreskrim Polres Siak juga berhasil menyita 52 ton BBM jenis bensin dan solar, beserta perlengkapan untuk penyulingan minyak dari tugboat ke gudang-gudang ke kapal pembeli. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Siak
ekpos polres siak terhadap hasil penangkapan bbm ilegal 52 Ton
Selasa (16/2/2016) siang, Satreskrim Polres Siak menggelar ekspos atas tangkapan itu di lapangan tempat penyimpanan barang sitaan Mapolres Siak, serta menghadirkan dua tersangka, yakni Al (35) dan BE (24). Awak media sempat mewawancarai kedua tersangka. 

Namun, tersangka memberikan jawaban mengejutkan saat ditanya wartawan. Tersangka Al seperti keceplosan menyebut BBM bernilai hampir Rp 300 juta itu berasal dari Pol Airud. 

“Dari mana barang  itu didapat,” tanya wartawan.
“Airud,” jawabnya singkat setelah tersangka dikode untuk tidak menjelaskan lebih jauh tentang itu. Tidak lama kemudian, kedua tersangka pun digiring ke sel tahanan Mapolres Siak. 

Kesempatan wawancara dengan kedua tersangka yang bergaji Rp 1,5 juta perbulan untuk menyuling dan mengangkat drom-drom BBM itu memang setelah penjelasan panjang lebar dari Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Billy Gustiano Barman. Bahkan kedua tersangka tidak memikirkan pekerjaan yang mereka lakoni melawan hukum.(dow/san)

Polres Siak berhasil mengungkap aktivitas timbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di bibir Sungai Siak, tepatnya di Kampung Rasau Kuning, Kecamatan Tualang, 8 Februari 2016 lalu. Selain menangkap 2 pelaku yang nota bene pekerja, Satreskrim Polres Siak juga berhasil menyita 52 ton BBM jenis bensin dan solar, beserta perlengkapan untuk penyulingan minyak dari tugboat ke gudang-gudang ke kapal pembeli.

Post a Comment

Powered by Blogger.