BERITA RIAU, PEKANBARU - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru kembali menggelar sidang perkara keberadaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai yang tidak pernah disetujui warga RT 06/RW 12, Kamis (18/2/2016).

Kali ini sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bonnyarti Kala Lande SH MH menerima kesimpulan dari pihak penggugat warga RT 06/RW 12 dan pihak tergugat PT Prima Maju Kencana selaku pengelola SPBU. di mana nantinya dari kesimpulan itu hakim dapat memutuskan hasil persidangan.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pekanbaru
"Sidang kali ini kita menerima kesimpulan dari penggugat dan tergugut, setelah itu untuk putusannya akan diumumkan pada sidang terakhir tanggal 3 Maret 2016,"  ungkap ketua majelis hakim

Usai persidangan, pihak pengugat RT 06/RW 12 Sumarsono kepada Wartawan mengatakan dirinya telah menyerahkan hasil kesimpulan kepada ketua majelis hakim. Isi kesimpulan itu tentang pelanggaran-pelanggaran perizinan yang telah dilakukan pihak SPBU.

"Banyak pelanggaran yang dilakukan pihak SPBU selama ini, seperti pembangunannya melanggar izin prinsip yang dikeluarkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT, kajian Amdal lalu-lintas, izin BLH, pembangunan SPBU belum mendapat izin dari warga sempadan, serta izin lainnya," katanya. Setelah kesimpulan gugatan itu diserahkan, Sumarsono berharap pihaknya dapat memenangkan sidang itu sehingga perizinan pengoperasiaan SPBU dapat dicabut oleh Pemko Pekanbaru.

"Kita berharap menang, agar SPBU itu ditutup, karena selama pembangunan hingga SPBU itu beroperasi kita banyak sekali dirugikan seperti ada beberapa rumah warga yang rusak, diperbaiki mereka, namun kembali rusak. Kerusakan itu semakin parah. Selain itu kita juga merasa terganggu ketika pihak SPBU melakukan bongkar muat bahan bakar yang mengeluarkan bau sangat menyengat," jelasnya.

Lebih lanjut dia sangat menyayangkan dengan sikap pihak SPBU yang tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga sempadan ketika hendak melakukan pembangunan. "Mereka tidak pernah meminta persetujuan dari kita, tiba tiba saja mereka membangun SPBU hingga selesai," kesalnya.

Andy Safar Kuasa PT Prima Maju Kencana selaku pengelola SPBU Jalan Paus mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan hasil kesimpulan tergugat kepada mejelis hakim. "Biarkan majelis hakim yang memutuskan, kita tunggu saja hasilnya," paparnya.

Menurutnya pembangunan SPBU sudah mengikuti prosedur yang sudah diberikan Pemko Pekanbaru, ketika disinggung mengenai ada keberatan warga RT06/RW12 yang bersempadan dengan SPBU, Andy menyebutkan warga mungkin tidak merasa puas.

"Dari lokasi SPBU, ada sebanyak 12 lokasi objek yang sempadan, di antaranya ada ada empat objek di RW 12, sedang objek kita ada di RW 13 maka proses pembangunan berjalan terus, bukan secara administrasi di RW 12," katanya. Mengenai keberadaan SPBU yang berdampak bagi warga RW 12, kata Andi Safar silakan saja menempuh jalur yang telah disediakan negara.

"Jika masyarakat merasa dirugikan silahkan saja menggugat, negera kita kan sudah menyediakan tempatnya," cetusnya.(dow/tri)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru kembali menggelar sidang perkara keberadaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai yang tidak pernah disetujui warga RT 06/RW 12, Kamis (18/2/2016).

Post a Comment

Powered by Blogger.