BERITA RIAU, INDRAGIRI HILIR - Menanggapi rencana gugatan Pengurus Cabang Barisan Muda Riau (PC BMR) Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengevaluasi kembali Perbup No 4 tahun 2015, tentang tarif layanan Rumah Sakit umum, Bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Inhil masih menunggu hasil keputusan Pengadilan.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhil
Kabag Hukum Setda Inhil, Marta Haryadi
Kepala Bagian Hukum Setda Inhil Marta Haryadi mengatakan, masyarakat juga sebagai pengawas kebijakan pemerintah daerah, jadi masyarakat juga memiliki hak mengawasinya dengan berbagai cara, baik itu gugatan ke jalur hukum atau musyawarah bersama dengan pihak rumah sakit.

"Kita siap menanggapi terkait gugatan tersebut, sebenarnya itu dapat dibicarakan bersama dengan stakeholder, kalau memang ada langkah hukum untuk mendapatkan kepastian silahkan, tapi kami tetap menunggu keputusan dari pengadilan,"ungkapnya, Jumat (19/2/2016).

Lebih lanjut pria yang juga pernah menjabat Kabag Humas Setda Inhil mengatakan, Perbub yang telah disahkan pada tahun 2015 tersebut telah melewati kajian dan evaluasi oleh pemerintah provinsi berdasarkan Permendagri yang telah diatur.

Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Herwanissitas mengatakan, masyarakat harus tetap mematuhi peraturan yang ada, selama peraturan itu masih belum dicabut. Dan dalam waktu dekat ini Komisi IV akan memanggil pihak terkait berdasarkan surat yang masuk agar Perbub tersebut dikaji kembali.

"Mungkin kami akan melakukan hearing dalam waktu dekat dengan memanggil pihak rumah sakit dalam hal ini," pungkasnya.

Perbub tersebut dinilai tidak mendukung dan berpihak kepada dunia pendidikan, kebijakan dibuat hanya berorientasi bisnis semata.

Pada perbup tersebut, tercatat untuk membutuhkan data penelitian bagi program DIII Rp300.000 /orang (per topik penelitian), program SI Rp500.000/orang (per topik penelitian dan untuk program SII dan SIII Rp750.000 /orang (per topik penelitian).

Pengurus Cabang (PC) Barisan Muda Riau (BMR) Kabupaten Indragiri Hilir meminta Pemda Inhil segera mengevaluasi Perbup tersebut. Bahkan pihak BMR sudah melayang kan surat ke komisi IV DPRD Inhil untuk segera memangil pihak Pemda Inhil dan Direktur RSUD Puri Husada.

Dilain kesempatan, Direktur Rumah Sakit Umum Purihusada Tembilahan Irianto belum lama ini mengatakan, apabila mahasiswa yang kurang mampu untuk melakukan pembayaran dalam penelitian bisa melampirkan surat keterangan tidak mampu sebagai keringanan. (dow/tri)



Menanggapi rencana gugatan Pengurus Cabang Barisan Muda Riau (PC BMR) Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengevaluasi kembali Perbup No 4 tahun 2015, tentang tarif layanan Rumah Sakit umum, Bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Inhil masih menunggu hasil keputusan Pengadilan.

Post a Comment

Powered by Blogger.