BERITA RIAU, PEKANBARU - Setelah Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) dituntut jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun, kini giliran kontraktor pelaksana selaku rekanan yang dituntut jaksa dengan hukuman kurungan penjara. 

Pada sidang yang digelar Selasa (8/12/15) malam, Said Fazli, Direktur CV GEE dituntut hukuman kurungan penjara selama 5,5 tahun. 

Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa SH, Oka Regina SH dan Dame SH di ruang sidang Garuda, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Said Fazli juga dikenakan hukuman denda dan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. 

"Menuntut terdakwa Said Fazli dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun), denda Rp50 juta subsider 3 bulan," ujar JPU. 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp500 juta atau subsider selama 2 tahun," jelas JPU.

Perbuatan terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP.

Atas tuntutan hukuman tersebut, terdakwa berencana mengajukan pembelaan (pledoi) peda sidang berikutnya pekan depan. 

Selanjutnya, persidangan yang dipimpin majelis hakim Amin Ismanto SH, kemudian menutup sidang dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan.

Seperti diketahui, Said Fazli, Direktur CV GEE. Dihadirkan kepersidangan bersama terdakwa Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau. Karena melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain

Dimana perbuatan terdakwa itu terjadi tahun 2011 hingga 2013 lalu. Ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). 

Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana kepihak Pemprov Riau. Hal hasil, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp 2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan. 

Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Dengan ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup. 

Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggung jawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan. 


Terdakwa Emrizal mencairkan anggaran, dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan

Dana hibah atas penelitian Manajemen Lingkungan yang biayanya bersumber dari Dana Hibah APBD Riau Tahun 2011 dan 2012 itu. Menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.(dow/rtm)

Setelah Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) dituntut jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun, kini giliran kontraktor pelaksana selaku rekanan yang dituntut jaksa dengan hukuman kurungan penjara. Pada sidang yang digelar Selasa (8/12/15) malam, Said Fazli, Direktur CV GEE dituntut hukuman kurungan penjara selama 5,5 tahun. Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa SH, Oka Regina SH dan Dame SH di ruang sidang Garuda, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Said Fazli juga dikenakan hukuman denda dan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Post a Comment

Powered by Blogger.