BERITA RIAU, PEKANBARU - Selalu meraup untung sebagai bandar judi sie jie beromset jutaan rupiah, PP (42) dan AR (46) akhirnya harus mengakhiri pekerjaan haramnya di dalam penjara.
Keduanya ditangkap tim Opsnal Polresta Pekanbaru di sebuah warung yang berada di Pasar Pagi Palapa, Labuh Baru, Pekanbaru, Senin (21/12/15) pukul 15.30 WIB kemaren.
"Modus operandinya, tersangka AR menerima pembelian nomor sie jie dari pemesannya melalui SMS atau pesan singkat telpon seluler. Selanjutnya, tersangka AR pun meneruskannya kepada rekannya, PP. Saat ini, kedua tersangka masih kita proses," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Bambang Dewanto kepada Wartawan, Selasa (22/12/15).
Menurut Bambang, bisnis haram yang dilakoni kedua tersangka tersebut omsetnya bisa mencapai jutaan rupiah. Selain menangkap keduanya, sambungnya, pihak juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka PP, berupa uang tunai Rp3.532.000,-, satu buku rekap judi, satu unit handphone Nokia warna putih, pena dan 1 unit handphone Samsung GT1272 warna hitam. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka AR yaitu satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai tunai Rp 150.000,-.
"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian," singkatnya.(dow/tri)
Post a Comment