BERITA RIAU, ROKAN HULU - Rekonstruksi ulang pembunuhan dilakukan oknum anggota Polres Rokan Hulu (Rohul), Bripka Sampai Tua (ST) Simanjuntak, terhadap istrinya Resmida boru Nainggolan alias Risma, digelar di dua lokasi, yakni di Mapolsek Kepenuhan dan di rumah tersangka.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
 keluarga korban, Resmida br Nainggolan
 hendak menghakimi pelaku saat rekonstruksi
Rekonstruksi atau reka ulang dimulai dari Apel Pagi di halaman Mapolsek Kepenuhan, sesuai kejadian pembunuhan, Senin (19/10/2015) lalu.

Setelah apel pagi tersebut, di kantin Polsek tempatnya bertugas, tersangka ST Simanjuntak meminjam uang Rp50 ribu ke rekannya juga anggota Polsek Kepenuhan, Bripka Jamal.

Selanjutnya, sebelum piket sebagai pengaman di Bank Mandiri Kota Tengah, tersangka melapor ke Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan untuk mengambil senjata dinas (pistol) jenis revolver.

Usai mengambil pistol, tersangka bukannya langsung piket di Bank Mandiri Kota Tengah, namun lebih dulu pulang ke rumahnya di Jalan Baru PT EMA di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, untuk mengambil handphonenya yang tertinggal di rumah.

Saat pulang ke rumah itulah, Bripka ST Simanjuntak terlibat cekcok mulut, hingga tersangka menembak mati istrinya Resmida boru Nainggolan, dengan 5 peluru dari senjata dinasnya.

Pembunuhan dilakukan Bripka ST. Simanjuntak terhadap istrinya Resmida boru Nainggolan terjadi pada Senin (19/10/2015) lalu sekira pukul 10.30 WIB.


Akibat 5 peluru bersarang di tubuhnya, terdiri 4 di bagian punggung belakang hingga tembus ke bagian depan, dan 1 peluru di bagian kepala, menyebabkan nyawa Resmida tidak tertolong.

Saat rekotruksi di rumah Resmida boru Nainggolan Keluarga Korban berupaya menghakimi tersangka pembunuhan karena telah tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara yang keji.


Keluarga korban  terlihat mengejar tersangka Bripka ST Simanjuntak namun berhasil dihadang polisi yang berupaya melindungi tersangka. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
pihak kejaksaan negeri Pasir Pengaraian turut hadir saat rekonstruksi
Keluarga korban mengamuk lantaran adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka sangat tidak manusiawi.

"Hukum mati saja dia pak polisi, tidak manusiawi lagi yang dilakukannya itu,” kata keluarga korban, Marida saat rekontruksi berlangsung.

Polisi meredakan emosi pihak keluarga dan berjanji akan mengungkap jika proses rekonstruksi telah selesai. Setelah memerankan 18 adegan yang dilakukan dalam oleh Bripka ST Simanjuntak. Reka ulang pembunuhan ini lamgsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, dijaga ketat ratusan personil dari Polres Rohul, serta dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.(kim)

Rekonstruksi ulang pembunuhan dilakukan oknum anggota Polres Rokan Hulu (Rohul), Bripka Sampai Tua (ST) Simanjuntak, terhadap istrinya Resmida boru Nainggolan alias Risma, digelar di dua lokasi, yakni di Mapolsek Kepenuhan dan di rumah tersangka. Rekonstruksi atau reka ulang dimulai dari Apel Pagi di halaman Mapolsek Kepenuhan, sesuai kejadian pembunuhan, Senin (19/10/2015) lalu. Setelah apel pagi tersebut, di kantin Polsek tempatnya bertugas, tersangka ST Simanjuntak meminjam uang Rp50 ribu ke rekannya juga anggota Polsek Kepenuhan, Bripka Jamal. Selanjutnya, sebelum piket sebagai pengaman di Bank Mandiri Kota Tengah, tersangka melapor ke Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan untuk mengambil senjata dinas (pistol) jenis revolver. Usai mengambil pistol, tersangka bukannya langsung piket di Bank Mandiri Kota Tengah, namun lebih dulu pulang ke rumahnya di Jalan Baru PT EMA di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, untuk mengambil handphonenya yang tertinggal di rumah.

Post a Comment

Powered by Blogger.