BERITA RIAU, KAMPAR - Tahapan Pilkada Kabupaten Kampar diperkirakan akan dimulai pada bulan Mei 2017 hal ini mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 02 Tahun 2015.
"Pilkada Kampar merupakan Pilkada serentak gelombang kedua karena sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pilkada serentak gelombang kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017,"terang Ketua KPU Kampar Yatarullah didampingi komisioner KPU Kampar M Hasbi, Sardailis, Dahlan dan Darmizar kepada wartawan dalam acara Media Gathering Informasi Pemilu dan Pemilukada Tahun 2017 di Kabupaten
Kampar, di Lantai II Gedung KPU Kampar, Jalan Tuanku Tambusai Bangkinang Selasa (8/12/15).
Ditambahkannya jika mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 02 Tahun 2015 maka tahapan Pilkada serentak akan dimulai dengan perekturan panitia adhoc yakni panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara.
"Adapun tahapan Pilkada serentak Kabupaten Kampar terdiri dari persiapan Pilkada yang terdiri dari perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi penyuluhan dan bimbingan teknis, pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pendaftaran pemantau pemilihan, pengolahan daftar penduduk potensial pemilihan (DP4) dan pemutakhiran data dan daftar pemilih,"ungkapnya.
Sementara tahapan penyelenggaraan terdiri dari pencalonan yang terdiri dari verifikasi dukungan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon. Kemudian pendaftaran pasangan calon, sengketa tata usaha negara pemilihan, kampanye. Kampanye tersebut berbentuk debat publik, debat terbuka antar calon, masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye.
Selanjutnya laporan audit dana kampanye, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan rekapitulasi penghitungan suara, penetapan dan pengumuman pasangan calon terpilih jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, sengketa perselisihan hasil pemilihan, penetapan dan pengumuman pasangan calon terpilih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi, pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih dan evaluasi serta pelaporan.
Dukungan Calon Perseorangan 41 Ribu untuk pencalonan perseorangan, Komisioner KPU Kampar Sardailis pada kesempatan itu menjelaskan, untuk pendaftaran calon perseorangan datang sendiri dan melengkapi dukungannya. Berdasarkan putusan MK Nomor 100 Tahun 2015, maka dukungan untuk menjadi calon perseorangan pada Pilkada yaitu sebesar 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Jika mengacu kepada jumlah DPT terakhir Kampar pada pemilihan presiden 2014 lalu maka jumlah DPTD Kampar adalah 544840 orang.
"Dengan demikian, dukungan minimal untuk calon perseorangan Kampar adalah 40863 orang. Jika dilakukan pembulatan maka dukungan minimal calon perseorangan di Pilkada Kampar mencapai 41.000 orang,"jelasnya.
Dukungan tersebut adalah dalam bentuk foto copy identitas kependudukan yakni kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) dan ditandatangani oleh pendukung tersebut.
Setelah itu, KPU Kabupaten
Kampar akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual.
"Jika dukungan tersebut tak terpenuhi, ternyata dalam verifikasi tak capai angka 41 ribu orang maka kekurangan itu harus ditutup dengan dua kali lipat dari jumlah kekurangan dan kemudian dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual,"tuturnya.(dow/
rtm)
Post a Comment