BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Setelah menyandang status tersangka korupsi APBD kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebesar Rp.2,7 miliar sekitar satu tahun, akhirnya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat‎. Ditahanya mantan Sekda Inhu Raja Erisman oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat pada Jum'at (4/12/15) dilakukan setelah diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kajari Rengat.‎ Raja Erisman langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat di Pematang Reba. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Rengat, Roy Modino mengatakan, dari hasil pemeriksaan Raja Erisman selama lebih kurang tiga setengah jam, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.‎ 

Mantan Sekda Indragiri Hulu, Raja Erisman
"Keterlibatan Raja Erisman dalam penyimpangan pengelolaan APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012, bermula ketika pada tahun 2011, terdapat sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto," ujarnya. ‎ 

Ditambahkanya, sekitar bulan Januari 2012, Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk menutupi ketekoran dana tersebt dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, bendahara Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu Putra Gunawan untuk menarik dana Uang Persediaan tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

"Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D nya, oleh Kepala Bagian Keuangan saat itu dijabat Hasman Dayat menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp 10 miliar tersebut dicairkan," ungkapnya. ‎ 

Keterlibatan Raja Erisman juga akibat menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp 2.775.637.880,- tertanggal 23 Februari 2012.‎ Jelasnya. 

Sebagaimana diketahui Raja Erisman menjabat Sekda Inhu dibawah pimpinan Bupati Inhu Yopi Arianto, dirinya ditahan akibat diduga terlibat dalam korupsi dana APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012, sebesar Rp 2,7 miliar.(dow/rtm)

Setelah menyandang status tersangka korupsi APBD kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebesar Rp.2,7 miliar sekitar satu tahun, akhirnya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat‎. Ditahanya mantan Sekda Inhu Raja Erisman oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat pada Jum'at (4/12/15) dilakukan setelah diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kajari Rengat.‎ Raja Erisman langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat di Pematang Reba. Kasi Pidana Khusus Kejari Rengat, Roy Modino mengatakan, dari hasil pemeriksaan Raja Erisman selama lebih kurang tiga setengah jam, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.‎

Post a Comment

Powered by Blogger.