BERITA RIAU, KUANTAN SINGINGI - Masyarakat Kuansing cukup terkejut atas penahanan tiga orang pejabat Kuansing yang diduga terlibat kasus korupsi proyek pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau senilai Rp199 juta lebih. Sebab, salah satu diantara pejabat yang ditahan oleh Kajari Teluk Kuantan, Senin (21/12/15) kemarin itu merupakan Camat Kuantan Mudik saat ini.
"Gak disangka camat kami ikut terlibat juga," kata Albert warga Kuantan Mudik saat mendengar kabar tersebut.
Selain merasa terkejut, masyarakat Kuansing lainya juga meminta aparat Kepolisian agar mengungkapkan pelaku lain dalam kasus tersebut. Sebab, menurut kabar yang beredar, selain dari empat pelaku yang sudah ditahan oleh pihak kejaksaan, dua oknum anggota DPRD Kuansing juga dikabarkan ikut kecipratan uang haram dari bagi hasil proyek tersebut.
Kabar keterlibatan dua oknum anggota DPRD Kuansing ini dihembuskan oleh salah seorang saksi yang mengetahui aliran dana proyek tersebut.
"Semuanya sudah saya serahkan ke polisi datanya," jelas salah seorang saksi Inisial BS saat diwawancari awak media beberapa waktu lalu.
Kendatipun mengetahui aliran dana tersebut, namun BS merasa enggan merincikan berapa besar dana yang diterima dua oknum dewan tersebut. Sekedar diketahui BS ini merupakan pegawai yang bekerja di Dinas CKTR waktu itu. Peran BS ini waktu itu disebut-sebut sebagai penghubung dari Kadis CKTR untuk meminjam CV Hari Teknindo kepada Harianton.
Setakad ini pihak kejaksaan telah menahan empat orang tersangka yakni, Kadis CKTR Fahrudin, Mantan Camat Pucuk Rantau Budi Asrianto, Direktur CV Hariteknindo Harianton dan PPTK Guswwendi.
Penahanan keempat pelaku ini dilakukan setelah penyidik dari Tindak Pidana Korupsi, Polres Kuansing menetapkan status tersangka beberapa bulan lalu. Awal kasus ini terungkap, sebelumnya, Direktur CV. Hari Teknindo, Harianton telah ditetapkan oleh penyidik Tipikor Polres Kuansing sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pematangan lahan itu, Harianton mengaku hanya menerima uang sebesar Rp7 juta sebagai imbalan dari meminjamkan perusahaan miliknya kepada oknum pegawai dinas CKTR yang berinisial BS.
Berikut hasil pengakuan BA terhadap aliran dana. Salah seorang tersangka inisial BA Saat diwawancarai riauterkinicom beberapa bulan sebelum penahan mengakui jika dirinya hanya menerima uang sebesar Rp35 juta dari Kadis CKTR Kuansing melalui seorang stafnya inisial GS.
Uang sebesar Rp35 juta itu diterima oleh BA dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp25 juta secara tunai dan tahap ke dua Rp10 juta melalui transfer rekening.
BA mengakui, uang sebesar Rp35 juta itu digunakannya untuk pelaksanaan pematangan lahan kantor Camat Pucuk Rantau pada tahun 2013 lalu, sesuai dengan permintaan Kadis CKTR inisial FHR kepada dirinya waktu itu, dan uang yang diterimanya itu bisa dipertanggungjawabkan olehnya, karena ada rincian penggunaan uang tersebut.
"Yang meminta saya mengerjakannya waktu itu, Kadis CKTR langsung, dia (FHR) tidak pernah ngomong ke saya bahwasanya yang seharusnya mengerjakan ini adalah Cv. Hari Teknindo," ungkap BA.
Selain itu, BA juga mengakui tidak mengenal sama sekali Direktur Cv. Hari Teknindo, Harianton. Dirinya baru mengetahui Harianton jauh-jauh hari setelah proyek itu rampung dilaksanakan.
"Saya taunya dia (Harianton-red) pada tanggal 10 Nopember 2014 lalu, itupun karena dianya sms ke saya memperkenalkan diri," Jelas BA.
Setelah memperkenalkan diri kata BA, Harianton ini juga pernah datang ke kediamannya, disitulah BA baru mengetahui bahwasanya yang seharu
snya mengerjakan proyek pematangan lahan itu adalah CV. Hari Teknindo. Selain itu, dalam pertemuan singkat dikediamannya itu, BA juga baru mengetahui jika Harianton telah diperiksa oleh pihak kepolisian karena proyek pematangan lahan itu tengah bermasalah.
BS Bantah Pinjam CV. Hari Teknindo
Jika sebelumnya Direktur Cv. Hari Teknindo, Harianton alias Anton mengaku perusahaannya dipinjam oleh BS yang notabene pegawai CKTR Kuansing, kini giliran BS membantah tuduhan Anton. Kata BS, dirinya tidak sepakat dengan kata-kata meminjam seperti yang diutarakan Anton kepada media beberapa waktu lalu. "Saya tidak pernah meminjam perusahaan, tapi, saya hanya disuruh oleh pak Kadis CKTR untuk mencari perusahaan yang ada di Kuansing yang memiliki sub bidangnya land clearing," sebut BS.
Lalu kata BS, setelah dicari semua daftar perusahaan yang ada di Kuansing ini yang memiliki sub bidang land clearing, hanya ada satu-satunya perusahaan yaitu Cv. Hari Teknindo. Lantas, BS memberitahu atasannya, bahwasanya Cv. Hari Teknindo lah yang memiliki sub bidang tersebut. Selanjutnya BS diminta atasanya untuk menghubungi sipemilik perusahaan.
"Jadi saya tidak setuju kalau saya disebut-sebut meminjam perusahaannya dia," katanya tegas.
Tidak hanya itu ucapan Anton yang disesali BS, mengenai uang Rp7 juta sebagai uang pinjam perusahaan juga dibantahnya. Kata BS, sebenarnya buka dia yang memberikan uang Rp7 juta itu kepada Anton, namun Anton lah yang telah memotong uang itu langsung sebelum diserahkan langsung kepada BS.
"Saya tidak pernah memberikan uang Rp7 juta kepada Anton, uang sebanyak Rp199 juta itu kan Anton yang menariknya dari Bank Riau Kepri, uang sebesar Rp7 juta itu langsung dipotong Anton, sisanya baru diberikan kepada saya," cetusnya.
Sebenarnya kata BS, dirinya tidak mau berkomentar apapun terkait kasus ini, sebab dirinya telah memberikan keterangan dihadapan penyidik kepolisian secara transparan.
"Saya sudah diperiksa oleh penyidik, disana saya sudah ceritakan secara terang benderang. Saya tidak mau menimbulkan polemik karena kasus ini," tutur BS.(dow/rit)
Post a Comment