BERITA RIAU, PEKANBARU - Hingga pertengahan November ini, DInas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mencatat sebanyak 73 kasus dilaporkan konsumen Pekanbaru. Angka tersebut masih berpotensi meningkat hingga tutup tahun. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Disperindag Pekanbaru, Eddy Fahmi. 

Kantor BPSK Kota Pekanbaru, Jalan Teratai
"Kalau jumlah kasus yang diadukan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) tahun ini ada 73 laporan, didominasi leasing dan properti," katanya di ruang kerja, Senin (16/11/2016).

Bentuk aduan terkait leasing seperti, konsumen telah lunas bayar angsuran kredit barang namun di catatan leasing masih terhutang. 

"Kalau properti seperti masyarakat merasa dirugikan, karena setelah membayar DP kondisi rumah tidak seperti yang dipromosikan. Lalu konsumen mengadukannya ke BPSK," katanya.

Eddy menyebutkan laporan masyarakat tahun ini meningkat pesat dibanding 2014, yang hanya sekitar 40 kasus. Namun Eddy menilai hal ini menunjukkan kesadaran konsumen terhadap hak-haknya lebih baik. 

"Bukti kalau konsumen sekarang sudah cerdas, mereka tahu hak-haknya. Dilindungi undang-undang dan dapat diperjuangkan," katanya.

Dengan konsumen yang semakin cerdas, membuat potensi pelaku usaha untuk melakukan kecurangan bisa diminimalisir. Sebab bila ada yang tidak sesuai, konsumen dapat mengadukannya ke BPSK yang berada di Kantor Disperindag Pekanbaru, Jalan Teratai.(dow/btp)

Hingga pertengahan November ini, DInas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mencatat sebanyak 73 kasus dilaporkan konsumen Pekanbaru. Angka tersebut masih berpotensi meningkat hingga tutup tahun. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Disperindag Pekanbaru, Eddy Fahmi.

Post a Comment

Powered by Blogger.