BERITA RIAU, PEKANBARU - Penyidik Polsek Bukit Raya menggelar reka adegan (rekonstruksi) kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Raju Andrian (20), terhadap korban bernama Roby (21) yang terjadi di sekitar Gerbang Bandara SSK II Pekanbaru, Senin (16/11/2015) .
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada pertengahan bulan Sepetember 2015 lalu, dilakukan dengan menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Yola pacar tersangka dan Acik, rekan korban.
Ada 35 reka adegan yang diperagakan oleh tersangka hari itu.
Dalam reka adegan itu terlihat jika korban Roby dan tersangka Raju, sempat terlibat aksi perkelahian dan rebutan pisau milik korban.
Namun aksi rebutan pisau itu dimenangkan oleh Raju, dan menusuk bagian tubuh korban, hingga akhirnya tewas saat dalam perjalanan.
Kejadian itu diawali saat tersangka Raju bersama pacarnya pada Kamis (10/9/2015) malam tengah berduaan di Gapura Bandara Sultan Syarif Kasim (II).
Korban Roby dan rekannya datang memergoki Raju dan menuduh jika keduanya tengah berbuat mesum dengan dengan pacarnya.
Korban kemudian mengancam Raju dan pacarnya dengan pisau, dan meminta agar tersangka menyerahkan sepeda motornya kepada korban.
Tidak sampai disana, korban juga mengalungkan pisau keleher tersangka Raju.
Tersangka Raju tidak tinggal diam, dan mencoba melawan korban Roby, hingga keduanya terlibat perkelahian. Raju berhasil menguasai pisau yang dikuasi korban Roby ketika itu, dan menghunuskannya ke dada korban, hingga terkapar.
Rekan korban yang melihat kejadian itu langsung membawa korban Roby ke rumah sakt. Namun sayangnya, nyawa korban Roby tidak tertolong dan korban meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari mengatakan pihaknya menyangkakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman 9 tahun penjara.(dow/tbp)
Video : Tribun
Post a Comment