BERITA RIAU, PINRANG - Syamsuddin, Kepala Dusun Salipolo, Desa Taddangpalie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap petugas Reskrim Polres Pinrang bersama dua warga bernama Lasada dan Suardi, Minggu (22/11/2015), karena memerkosa dua biduan.

Ilustrasi
Ketiga tersangka mengaku menggilir dua biduan, masing-masing berusia 19 dan 20 tahun, di sebuah gubuk di tengah sawah di Dusun Madallo, Jumat dini hari lalu. Mereka mengaku melakukan hal tersebut karena sedang mabuk berat.

Ketiganya ditangkap setelah polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Malam itu, kedua biduan tersebut pulang berboncengan seusai bernyanyi dan menghibur warga di salah satu pesta hajatan keluarga di Dusun Madallo.

Ketiga tersangka yang sudah mengatur rencana jahat itu kemudian mengikuti kedua korban hingga melintasi kawasan areal persawahan yang sepi. Mereka juga menggunakan badik untuk mengancam korban.

Satu korban dibawa ke sebuah gubuk di tengah sawah, sedangkan korban lainnya dibawa ke tempat lain. Setelah kejadian, pelaku mengantar korban pulang ke rumah.

Korban yang trauma langsung mengadu ke kantor polisi pada malam itu. Namun, karena korban tak mengenal persis para pelaku, polisi masih harus melacak identitas pelaku.

Ketika diperiksa, para tersangka meminta maaf kepada korban.

"Saya minta maaf Pak, saya lagi mabuk berat hingga melakukan perbuatan tak senonoh," ujar Lasada, salah satu pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, seusai menerima laporan korban, petugas langsung mengembangkan kasus ini hingga berhasil melacak identitas para pelaku.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi kemudian membekuk pelaku," ujar Yoyok.(dow/tbp)

Syamsuddin, Kepala Dusun Salipolo, Desa Taddangpalie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap petugas Reskrim Polres Pinrang bersama dua warga bernama Lasada dan Suardi, Minggu (22/11/2015), karena memerkosa dua biduan.

Post a Comment

Powered by Blogger.