BERITA RIAU, SIAK - Salah seorang oknum kontraktor di Siak Inisial WH (38), berbuat nekat, akibat kalah lelang proyek ia datang ke Dinas Pendidikan (Disdik) Siak dan melakukan pengrusakan meja dan lemari. Akibatnya, ia didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, dan dikenakan Pasal 406 KUHP.

Ilustrasi
Dalam proses persidangan, majelis hakim yang diketuai Asmudi, dan dibantu dua hakim anggota yakni M Nafis dan Ira Rosalin telah memeriksa keterangan saksi-saksi termasuk Kepala Disdik Kadri Yafis yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Binsar. Dalam keterangan saksi-saksi, membenarkan terdakwa WH melakukan pengrusakan, dan juga telah berdamai yang disepakati Kepala Disdik Siak sebagai korban.

Dalam persidangan selanjutnya, JPU Binsar membacakan tuntutan terdakwa WH. Dalam tuntutan JPU tersebut, menuntut WH selama 1 bulan 15 hari kurungan penjara. Tuntutan tersebut telah banyak pertimbangan, diantaranya hal yang meringankan terdakwa yakni kedua belah pihak Disdik dan terdakwa telah berdamai.

Senin (9/11/15), keterangan Kasi Pidum Kejari Siak Wiliyamson, kepada Wartawan di ruang kerjanya bahwa tuntutan tersebut sudah melihat hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. 

"Mereka (Kepala Disdik dan terdakwa,red) telah berdamai dan surat perdamaian juga telah ditandatangani, mereka juga saling memaafkan dan berpelukan di persidangan, hal ini merupakan hal yang meringankan bagi terdakwa," ujar Willy.

Setelah JPU menuntutnya selama 1 bulan 15 hari akibat melakukan pengrusakan aset kantor Disdik tersebut, maka majelis hakim dalam persidangan memvonis terdakwa selama 1 bulan saja. Putusan juga telah memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Saat ini terpidana WH telah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Siak, "Informasinya, WH sudah keluar," ungkap Willy.

Salah seorang oknum kontraktor di Siak Inisial WH (38), berbuat nekat, akibat kalah lelang proyek ia datang ke Dinas Pendidikan (Disdik) Siak dan melakukan pengrusakan meja dan lemari. Akibatnya, ia didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, dan dikenakan Pasal 406 KUHP.

Post a Comment

Powered by Blogger.