BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Saat ini sejumlah organisasi mengalami kesulitan karena minimnya anggaran untuk pelaksanaan kegiatan. Pasalnya pada RAPBD 2016 yang kini mulai memasuki pembahasan, tidak ada penganggaran dana hibah bansos.

Alasan dari Pemkab Inhu, bahwa tidak ada pengajuan permohonan dana hibah bansos yang dilakukan memenuhi prosedur yang seharusnya. 

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Inhu, Miswanto menegaskan bahwa pelaksanaan penganggaran tersebut memang harus sesuai prosedur.

"Kalau tidak sesuai prosedur, bisa masuk jalur hukum. Siapa yang mau bertanggungjawab kalau sudah seperti itu," ucap Miswanto. 

Miswanto berharap agar para pimpinan organisasi semi pemerintahan bisa membuka pemikiran atas apa yang diminta oleh eksekutif, yakni memohon pengajuan sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Menurut Miswanto kalaupun memungkinkan akan kembali dianggarkan pada APBD P 2016 mendatang. Namun sebelumnya, dirinya meminta agar pihak eksekutif, dalam hal ini memberikan sosialisasi mengenai prosedur pengajuan permohonan dana hibah bansos tersebut.(dow/tbp)

Saat ini sejumlah organisasi mengalami kesulitan karena minimnya anggaran untuk pelaksanaan kegiatan. Pasalnya pada RAPBD 2016 yang kini mulai memasuki pembahasan, tidak ada penganggaran dana hibah bansos. Alasan dari Pemkab Inhu, bahwa tidak ada pengajuan permohonan dana hibah bansos yang dilakukan memenuhi prosedur yang seharusnya. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Inhu, Miswanto menegaskan bahwa pelaksanaan penganggaran tersebut memang harus sesuai prosedur.

Post a Comment

Powered by Blogger.