BERITA RIAU, PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru memberikan waktu tenggang hingga Desember kepada pihak Alfamart untuk  segera mengurus Ritel Alfamart yang belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Jika tak kunjung diurus maka ritel tersebut akan ditutup.

"Kita sudah panggil pimpinan Alfamart untuk segera mengurus izin IUTM, sekarang masih dalam proses, untuk mempermudah mereka dalam mengurus segala sesuatunya perizinan mereka akan mengurusnya secara global, artinya sekali mengurus untuk semua ritel yang ada," ujar Mas Irbha Sulaiman, Kepala Bidang Disperindag kota Pekanbaru kepada Wartawan, Kamis (15/10/2015).


Dikatakan Irba, pihaknya sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Alfamart, mereka meminta untuk mengurus izin secara keseluruhan agar tidak terlalu repot.

"Karena tidak mau mengurus izin itu bolak balik, misalnya urus sekali 5, nanti diurus lagi, diurus lagi 3 izin, jadi mereka mau mengumpulkan dulu semua baru diurus izin itu," kata Irba.


Berhubung pihak Alfamart sudah mengantongi Izin prinsipnya dari BPT-PM meski belum memiliki surat rekomendasi IUTM dari Disperindag, Dikatakan Irba, pihaknya akan tetap membuat surat izin rekomendasi itu.


"Hingga saat ini mereka sudah mulai menggumpulkan bahan bahan untuk pengurusan IUTM, kita meminta kepada mereka diakhir Oktober ini untuk mengurus semuanya, jika tidak maka maka kita peringati sebanyak tiga kali hingga Desember, apabila tak kunjung juga di urus maka kita konsekuensi untuk menutup ritel Alfamart," tandasnya.(dow/rip)

Post a Comment

Powered by Blogger.